I.Sejarah
Umum Asuransi Jiwa
1.
Sejarah Asuransi Jiwa
Pada
zaman dulu manusia mengatasi rasa lapar dengan berburu, menangkap ikan,
mengambil buah-buahan. Mereka mengembara di suatu daerah ke daerah lain (hidup
sebagai nomaden.Jika persediaan makanan disuatu tempat menipis mereka pindah ke
tempat lain karena mereka belum mengenal bercocok tanam secara menetap.
Rasa
dingin atau panas diatasi dengan berlindung dan berumah di gua-gua yang ada.
Itulah Perlindungan dan jenis proteksi pertama yang dikenal manusia
terhadap tantangan yang datang dari alam.
Beberapa
ayat dalam kitab suci Al-qur’an, surat Yusuf ayat 43 s/d49 menggambarkan
tentang contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan
yang buruk dimasa depan.
Dalam ayat-ayat
Al-qur’an tersebut diuraikan tentang raja Mesir yang bermimpi melihat 7 ekor
sapi betina yang gemuk dimakan oleh 7 ekor sapi betina yang kurus dan 7 tangkai
gandum yang hijau berbuah lebat serta 7 tagkai yang merah mengering tidak
berbuah.
Nabi
Yusuf menerangkan takwil (arti)mimpi tersebut bahwa kerajaan Mesir dalam masa 7
tahun mendatang berturut-turut akan memperoleh panen besar kemudian sesudah itu
secara berturut-turut 7 tahun pula akan mengalami kesulitan pangan.
Karena
keahliannya menerangkan takwil mimpi tersebut kemudian Nabi Yusuf diangkat oleh
Raja sebagai pejabat tinggi/bendaharawan kerajaan untuk merencanakan dan
mengatur pembagian makanan. Itulah awal usaha kelompok manusia untuk
mengusahakan suatu sistem proteksi menghadapi bencana.
Perkumpulan Collegia
Tenuiorum di Romawi
Pada
zaman keemasannya kerajaan romawi mempunyai sejumlah besar tentara kerajaan
untuk menjaga keamanan dan sering
melakukan peperangan yang menimbulkan korban di antara serdadu-serdadu Romawi
yang tidak sedikit.
Mereka
sadar bahwa beban biaya pemakaman itu akan terasa ringan jika ditanggung
bersama.Oleh karena itu secara sukarela serdadu-serdadu tersebut membentuk 50
perkumpulan penghimpun dana yang disebut Collegia Tenuiorum
Sistem Gilda
Pada
abad pertengahan di Eropa barat dikenal suatu bentuk usaha gotong royong dengan
sistem Guild atau Gilda. Dalam sejarah perekonomian sistem ini dikenal sebagai
perkumpulan para tukang dan pedagang di Eropa Barat.
1.3
Polis Pertama
Menurut
berbagai literatur asuransi jiwa yang ada kebanyakan menyatakan bahwa polis
pertama yang pernah dikeluarkan adalah untuk Williams Gybons salah seorang
penduduk dari kota London yang takut karena desas-desus wabah penyakit menular
sekitar tahun 1583. Dengan UP sebesar £ 400 untuk pertanggungan dengan masa proteksi
1 tahun dan dia berani membayar uang sebagai imbalan (premi) sebesar
£ 32 (8%).
1.4 Bills
of Mortality
Akibat adanya desas desus wabah penyakit
menular di london pada tahun 1603 pemerintah kota london menerbitkan Bills of
Mortality untuk mengurangi rasa panik dan untuk membuktikan bahwa kematian yang
sesungguhnya terjadi tidaklah sebesar yang didesas-desuskan.Dalam
perkembangannya kemudian ternyata Bills of Mortality merupakan dasar dari Table
of Mortality (Tabel Angka Kematian) yang sekarang kita kenal di industri
asuransi jiwa.
2.
Perkembangan Usaha
Asuransi Jiwa
Inggris
Akibat
banyaknya perseorangan yang mengambil asuransi jiwa akhirnya didirikan Badan
pertanggungan sebagai suatu perusahaan.Beberapa orang mulai memberikan
tenaganya secara penuh untuk membuat perjanjian-perjanjian asuransi jiwa.Mereka
terkenal dengan sebutan Underwriters karena dalam pekerjaannya mereka
selalu membubuhkan tanda tangan (namanya) dibawah perjanjian itu.
Edward
Llyods pemilik salah satu kedai kopi itu sangat berjasa dalam memberikan
informasi kepada para underwritter
langganannya.Akibatnya kedai kopinya menjadi terkenal dan menjadi pusat
berkumpulnya para underwritter.Sejak saat itu Lloyd’s of London
adalah nama penting di dunia perasuransian dan nama tersebut berasal dari nama
pemilik kedai kopi di kota London.
Pada
tahun 1706 berdiri The Amicable Of London sebagai suatu asuransi jiwa
yang berdasarkan gotong royong.Kemudian setelah itu mulai berdiri asuransi lain
The Equitable of London 1762.
Amerika Serikat
Di
Tahun 1759 berdiri suatu perkumpulan sosial dan keagamaan untuk mengatur
kepentingan para anggotanya, misalnya untuk kepentingan penguburan, menghimpun
uang duka ataupun untuk bantuan lainnya.Nama yang digunakan adalah Corporation
for the relief of poor and distressed Pressbyterian Ministers and of Distressed
widows and Children of pressbyterian Ministers.
Sekitar
tahun 1840 lahir lembaga-lembaga asuransi jiwa dalam bentuk bersama (mutual)
seperti:
-
The England Mutual Life
Insurance Company
-
The Mutual Life Insurance
Company of New york
-
The State Mutual Life
Insurance Company of Worchester
-
The Mutual Benefit Life
Insurance Company of New Jersey
Sekitar
tahun 1850 beberapa perseroan terbatas mulai melakukan kegiatan, diantaranya
-
The Aetna Life Insurance
Company
-
The Manhattan Life
-
The United States Life
Jepang
Setelah
politik isolasi bangsa jepang yang berabad-abad dijalankan didobrak oleh
Comodore Matthew C Ferry pada tahun 1853, mulailah mereka belajar secara
intensif dari barat khususnya Amerika serikat termasuk pengetahuan tentang
asuransi jiwa.
Perusahaan
asuransi jiwa pertama di jepang adalah Meiji Life Insurance Company yang
mulai beroperasi pada tahun 1881 kemudian berdiri Teikoku Life Insurance
Company tahun 1888, Nippon Life Insurance Company tahun 1893
setelah itu tumbuh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya.
Indonesia
·
Praktek asuransi jiwa
seperti yang dikenal sekarang ini dimulai bersamaan dengan berdirinya NILLMIJ
van 1859 (Nederlandsche Indische Levensverzekeringen Lijfrente Maatschappij)
pada tanggal 31 Desember 1859 di Batavia.
Pada masa kemerdekaan
maskapai asuransi jiwa Belanda yang beroperasi kembali antara lain :
-
Dharma Nasional 1953
-
Iman Adi 1961
-
Jaminan 1962
-
Sukma Sedjati 1962
-
Affan 1964.
·
Berdasarkan peraturan
pemerintah no.48 tahun 1960 NILLMIJ van 1859 beserta 8 perusahaan asuransi
milik belanda lainnya dinasionalisir dan digabung menjadi satu diberi nama PT.
Pertanggungan Jiwa Sejahtera.
·
Ada tiga wadah perkumpulan
asuransi yang merupakan ide dari terbentuknya Dewan Asuransi Indonesia, Kecuali
1. Perkumpulan
Penanggung-Penanggung Kebakaran di
Indonesia.
2. Perkumpulan
Penanggung-Penanggung Varia Indonesia
3. Perkumpulan
Penanggung-Penanggung Pengangkutan di Indonesia.
·
Perusahaan – perusahaan
Asuransi nasional mendirikan perkumpulan atas prakarsa kementerian
perekonomian, mendirikan perkumpulan sendiri dengan nama Komite
maskapai-maskapai Asuransi Indonesia
disingkat KOMITE.
·
Pada bulan November 1956
bertempat di hotel salak bogor diadakan kongres asuransi seluruh Indonesia
K.A.N.S.I.
·
Karena DAI hanya terbuka
untuk asuransi nasional pada awalnya maka para perusahaan asing mendirikan
perkumpulan sendiri dengan nama A.O.U.I (Association of Overseas Underwriters
in Indonesia).
II.Pengertian, Peranan dan Prinsip
Umum Asuransi Jiwa
1.
Dasar Pengertian Asuransi Jiwa
·
Asuransi Jiwa pada
hakekatnya adalah suatu pelimpahan risiko (Risk Shifting) atas kerugian
keuangan (financial loss) oleh Tertanggung kepada Penanggung.
· Asuransi
jiwa dibutuhkan karena adanya 3 (tiga) risiko yang senantiasa mengancam
kehidupan manusia, yaitu :
1. Meninggal
terlalu cepat (die too soon)
2. Cacat
badan (disability, invalidity, incapacity
3. Hidup
terlalu lama (live too long)
· Pengertian
Asuransi menurut Hukum :
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,
Asuransi Jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
· Pengertian
Asuransi menurut Ekonomi :
Melalui asuransi, seseorang yang
disebut Tertanggung mengalihkan ketidak pastiannya (risiko) kepada pihak lain
yang disebut Penanggung, dengan pengorbanan minimal berupa pengeluaran biaya
(premi) yang relatif kecil ia akan memperoleh hasil yang maksimal, berupa
jaminan / uang pertanggungan yang relatif
besar.
· Pengertian
Asuransi menurut Industri Asuransi :
Mengutip definisi
yang diberikan oleh D.S. Hansel, pengertian asuransi adalah suatu rencana
sosial untuk memberikan santunan akibat musibah, yang dananya diperoleh dari
akumulasi iuran peserta.
· 6
Macam kebutuhan pokok karena meninggalnya pencari nafkah pada usia produktif
adalah :
1. Dana
Pemutihan (Clean up fund)
Sejumlah uang yang
diperlukan oleh pelaksana wasiat untuk mempertahankan keutuhan harta orang yang
meninggal.
2. Dana
Penyesuaian (Readjustment Fund)
Sejumlah dana yang
diperlukan untuk dipakai sampai janda / duda dan keluarga yang ditinggalkan
tersebut dapat menyesuaikan diri terhadap situasi hidup baru.
3. Pendapatan
Keluarga (Family Income)
Penghasilan yang
dipergunakan khusus untuk memenuhi segala kebutuhan materi suatu keluarga
apabila pencari nafkah meninggal pada umur muda.
4. Biaya
Hidup Janda / Duda (Life Income for Widow / Widower)
Kewajiban suami
untuk memikirkan dan berusaha agar masa depan keluarnya terjamin.
5. Dana
Pendidikan
Sejumlah dana yang
dipersiapkan terutama untuk biaya pendidikan anak-anak.
6. Asuransi
Hipotik
Sejumlah
dana yang diperuntukan untuk menutup kekurangan pembayaran angsuran kredit
kepemilikan rumah dan atau tanah.
· Peranan
Asuransi Jiwa ditinjau dari Segi Mikro :
1. Bagi
Perseorangan atau Rumah Tangga
a. Sebagai
Proteksi (Protection)
b. Sebagai
Tabungan (Saving)
c. Sebagai
Agunan (Collateral)
d. Sebagai
Warisan (Heritage)
2. Bagi
Kelangsungan Dunia Usaha (Business Continuation)
a. Asuransi
Orang Penting (Keyman Insurance)
b. Kemitraan
Usaha (Partnership Insurance)
c. Program
Kesejahteraan Karyawan (Employee Benefits)
· Peranan
Asuransi Jiwa ditinjau dari Segi Makro :
1. Sebagai
Lembaga Keuangan yang memberi proteksi terhadap nilai ekonomi hidup masyarakat
2. Sebagai
Lembaga Penghimpunan Dana Masyarakat
3. Sebagai
Lembaga Penyalur Dana untuk menunjang pembangunan suatu negara
4. Sebagai
Lembaga Usaha yang memberi kesempatan kerja
5. Sebagai
Lembaga / Perusahaan yang menghasilkan pajak
· Prinsip
Umum Asuransi Jiwa :
1. Prinsip
Ekonomi :
3
jenis resiko yang mempengaruhi nilai ekonomi hidup manusia dan menjadi alasan
timbulnya kebutuhan / memerlukan asuransi jiwa, adalah sebagai berikut:
a. Risiko
Kematian
b. Risiko
sebagai akibat hari tua
c. Risiko
kecelakaan / sakit
2. Prinsip
Hukum Asuransi Jiwa :
a. Prinsip
itikad baik (utmost good faith)
b. Prinsip
hubungan kepentingan (Insurable Interest)
3. Prinsip
Aktuaria
4. Prinsip
Kerjasama
III.
Anatomi Polis Asuransi Jiwa Dan Cara Menetapkan Premi
Anatomi
Polis Asuransi
Berbagai jenis Asuransi
terdapat 3 formula dasar yaitu:
1. Asuransi
Jangka Warsa (Term Insurance)
Asuransi yang hanya
memeberikan santunan apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi.
Beberapa
Jenis Asuransi jangka warsa :
-
Asuransi Jangka warsa yang
dapat diperbaharui /Renewable term Insurance.
-
Asuransi Jangka warsa yang
dapat diubah /Convertible Term Insurance.
-
Asuransi Jangka warsa
dengan UP tetap /Level term Insurance
-
Asuransi Jangka warsa
dengan UP menurun / Decreasing Term Insurance.
2. Asuransi
Seumur hidup (Whole Life)
Asuransi ini memberikan
santunan sejumlah UP kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia pada
saat tertanggung mencapai usia tertentu misalnya 100 tahun.
3. Asuransi
Dwiguna (Endowment)
Asuransi yang akan
memeberikan pembayaran UP, baik pada saat jatuh tempo polis atau saat tertanggung
meninggal dunia dalam masa asuransi 5, 10, 15 atau 20 tahun.
Untuk
memenuhi permintaan masyarakat ketiga formula dasar tersebut telah berkembang
melalui tiga jalur yaitu :
1. Asuransi
Jiwa Perseorangan (Individual Insurance)
Asuransi ini dasar preminya
tahunan dan dijual terutama kepada masyarakat golongan ekonomi menengah keatas.
2. Asuransi
Rakyat (Industrial Insurance)
Asuransi ini ditujukan
untuk masyarakat kecil seperti buruh, karyawan, pedagang, petani, nelayan, dsb.
3. Asuransi
Kumpulan (Group Insurance)
Asuransi yang dibuat
untuk sekelompok orang dengan satu polis.
1.
Cara
Menerbitkan Polis-Polis Asuransi Jiwa
Polis-polis asuransi jiwa bisa
diterbitkan dengan berbagai cara dan cara tersebut bisa mengklasifikasikan
bagaimana polis diterbitkan. Berikut ini adalah beberapa klasifikasi berbeda :
·
Polis
Jiwa Tunggal (Single Life Policy)
·
Polis
Asuransi Kelompok (Group Policy)
Polis Jiwa Tunggal
adalah Jenis asuransi jiwa yang
paling umum diterbitkan diantara polis-polis yang diambil untuk memproteksi
jiwa pengaju asuransi itu sendiri, misalnya pemegang polis dan tertanggung
adalah orang yang sama. Karena polis memproteksi hanya satu jiwa saja, jadi
dinamakan polis jiwa tunggal.
Polis Asuransi Kelompok
Adalah polis yang memberikan proteksi
atas sejumlah besar jiwa. Polis ini biasanya diterbitkan kepada perusahaan
untuk memberikan proteksi jiwa bagi para karyawannya.Biasanya hanya 1(satu)
polis induk yang diterbitkan bagi pemohon atau perusahaan yang akan menetukan
jenis asuransi dan jumlahuang pertanggungan yang ingin diperoleh dan akan
dibayarkan preminya. Polis ini juga bisa dirancang bagi para peserta dibawah
polis master untuk ikut membayar premi bagiannya. Dalam kasus tersebut peserta
harus menentukan jumlah uang pertanggungan dan jenis produk yang diinginkan.
Cara menetapkan
pembayaran premi
Untuk
menetapkan besarnya premi perlu diperhatikan beberapa prinsip :
1. Besarnya
Uang pertanggungan.
2. Usia
tertanggung.
3. Cara
bayar premi.
4. Masa
asuransi.
5. Jenis
Asuransi.
6. Standard
dan sub standar.
Besarnya
premi ditentukan oleh 3 faktor yaitu :
1. Angka
Mortalita (Mortality table)
2. Bunga
Majemuk (Compound Interest)
3. Biaya
Operasi dan administrasi (Loading for expenses)
IV.
Ketentuan Umum Polis
Pengertian
Perjanjian
Asuransi merupakan perjanjian jangka panjang yang mengikat baik pemegang
polis/Tertanggung maupun Penanggung yang dinyatakan didalam polis.Perjanjian
didalam polis inilah yang disebut Ketentuan Umum Polis.
Ketentuan-ketentuan
lain mengenai polis dapat dibaca dalam buku Penuntun Keagenan Asuransi Jiwa
atau contoh polis.
V. Seleksi Risiko
Pengertian:
Proses
penafsiran jangka hidup seseorang (calon tertanggung) yang dikaitkan dengan
besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi.
Maksud
dan Tujuan :
1. Untuk
memastikan agar setiap tertanggung membayar premi sesuai dengan tingkat
risikonya.
2. Untuk
menjaga kelangsungan asuransi sehingga tidak merugikan perusahaan.
3. Menjaga
kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
4. Menghindari
anti seleksi.
Fungsi
:
1. Mengklasifikasi
risiko.
2. Menetukan
tingkat risiko.
3. Menentukan
besarnya premi.
Klasifikasi
Risiko :
1. Risiko
yang dapat diasuransikan (Insurable risk)
a. Risiko
standar (Standar risk)
b. Risiko
sub standar (Substandar risk)
2. Risiko
yang tidak dapat diasuransikan (Uninsurable risk)
Faktor
lain yang menentukan besarnya risiko :
1. Bentuk
tubuh (Build)
2. Riwayat
keluarga (Family history)
3. Riwayat
kesehatan pribadi (Personal health)
4. Kebiasaan
dan kegemaran (Habbits and Hobby)
5. Pekerjaan
(Occupational)
6. Tempat
tinggal dan lingkungan (Residence)
7. Moral
8. Status
Ekonomi
9. Aktivitas
Penerbangan
Penggolongan
risiko dibagi dalam 3 Golongan yaitu :
1. Seleksi
risiko asuransi perorangan (Individu)
a. Seleksi
risiko pendahuluan
b. Syarat-syarat
penerimaan asuransi
c. Formulir
asuransi perorangan
2. Seleksi
risiko asuransi kumpulan
3. Seleksi
risiko jaminan tambahan kecelakaan (accident rider)
Laporan
Agen
Laporan
agen merupakan pelaksanaan dan pertanggung jawaban agen sebagai penutup yang
baik. Dari Laporan agen diharapkan diperoleh data sebagai berikut :
1. Keadaan/kondisi
kesehatan calon tertanggung.
2. Keadaan
ekonomi calon tertanggung.
3. Apakah
asuransi tersebut memang dibutuhkan.
VII.
ASURANSI JIWA UNIT LINK
1. APAKAH
POLIS UNIT LINK ?
Merupakan gabungan komponen
asuransi dengan investasi. Dana yang ditempatkan di dalam produk dipotong untuk
perlindungan asuransi dan sisanya diinvestasikan dalam bentuk unit dari dana
terkait. Komponen asuransi dapat berbentuk perlindungan asuransi,
ketidakmampuan, meninggal karena kecelakaan dan elemen lainnya. Biaya asuransi
tergantung pada umur dan jumlah uang pertanggungan.
Nilai polis terkait dengan
kinerja dananya, sehingga sangat berfluktuasi. Risiko investasi sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pemegang polis. Jika nilai polis turun, maka nilai tunai
(cash value) dan nilai jatuh tempo (maturity value) akan terpengaruh.
Sehingga walaupun hasil investasi polis unit link berpotensi lebih tinggi dari
polis non-link, risiko investasinya juga lebih besar.
2. MANFAAT
PRODUK-PRODUK UNIT LINK
2.1
Investasi
Dengan mengkaitkan hasil
investasi polis unit link dengan kinerja dari sebuah dana investasi (underlying
fund), pemegang polis berpotensi mendapatkan hasil investasi lebih tinggi
daripada polis tradisional. Hal ini disebabkan risiko investasi sepenuhnya
berada pada pemegang polis.
2.2
Tabungan
Dengan ber-investasi secara
berkala (regular) dalam polis unit link, pemilik polis dapat menggunakan polis
sebagai sarana untuk menyimpan kekayaan jangka panjang (long term
store wealth).
2.3
Proteksi
Produk unit link ini
memberikan manfaat perlindungan asuransi jiwa. Dan sebagai tambahan manfaat
perlindungan asuransi jiwa, produk-produk ini dapat memberikan perlindungan
cacat tetap dan permanent (total and permanent disability) atau
perlindungan penyakit kritis (critical illness).
3. JENIS-JENIS
PRODUK UNIT LINK
Berdasarkan
Frekuensi Pembayaran Premi
i.
Premi
Tunggal
Premi dibayarkan sekaligus (lump sum) dan
digunakan untuk membeli unit dari suatu dana. Jenis premi ini biasaya digunakan
sebagai tabungan dan investasi jangka panjang, selain sebagai proteksi asuransi
jiwa.
Penambahan dana (Top Up) merupakan
fasilitas yang tersedia.
ii.
Premi
Berkala atau Premi Regular
Premi dibayarkan secara berkala. Jenis
premi ini biasanya digunakan sebagai proteksi asuransi jiwa, selain itu juga
sebagai proteksi cacat tetap dan total, penyakit kritis, dsb.
Cuti Premi (Premium Holiday)
dan Penambahan Dana (Top Up) merupakan
fasilitas yang tersedia untuk jenis premi ini.
3.2
Berdasarkan
Fitur Produk
i. Unit
Link Whole Life
Polis
ini mirip dengan polis tradisional seumur hidup (Tradisional Whole Life) karena
bertujuan untuk memberikan proteksi seumur hidup. Untuk premium regular,
pemegang polis dapat memilih untuk tingkat perlindungan asuransinya.
ii. Unit
Link Dwiguna (Endowment)
Polis ini memberikan perlindungan asuransi dalam jangka
waktu tetap atau sampai usia tertentu. Bila polis jatuh tempo, unit akan
dikonversikan menjadi nilai tunai menggunakan harga unit yang berlaku saat itu.
Jenis
polis ini memberikan garansi atas modal dalam jangka pendek bagi pemegang polis
yang hanya ingin produk jangka panjang, pemegang polis juga dapat menikmati
potensi hasil investasi dari meningkatnya harga unit.
VIII
METODE
MENERBITKAN POLIS ASURANSI JIWA UNIT LINK, KARAKTERISTIK DAN PERBANDINGANNYA
DENGAN ASURANSI JIWA TRADITIONAL
1.
Cara-Cara
Menerbitkan Polis Asuransi Jiwa Unit Link
Ada
2 cara dalam menerbitkan asuransi jiwa unit link :
1. Dua
Harga
2. Harga
Tunggal
Dua
harga
Dalam
cara ini menggunakan istilah-istilah sebagai berikut :
1. Harga Penawaran (Offer Price)
Harga
penawaran adalah harga dimana perusahaan asuransi jiwa mengalokasikan unit-unit
ke polis dari premi yang dibayar. Bila harga penawaran Rp 1000 dan Rp 500.000
premi dipakai untuk membeli unit, maka akan dibelikan 100 unit untuk pemilik
polis.
2. Harga Permintaan (Bid Price)
Merupakan
harga dimana perusahaan asuransi jiwa akan menghargai unit bila pemegang polis
ingin menjual atau melakukan klaim atas polis. Harga permintaan pada umumya
lebih rendah dari harga penawaran.
3. Selisih
Harga (Bid-offer spread)
Pada
umumnya ada perbedaan lima persen antara harga penawaran dan harga permintaan.
Ini diketahui sebagai beda harga permintaan dan penawaran yang sebenarnya
merupakan pendapatan dari asuransi jiwa untuk menutupi biaya-biaya polis
tersebut. Biasanya juga dibebankan biaya manajemen tahunan dari dana sebelum
harga unitnya dihitung.
Harga Tunggal
Perbedaan
dengan dua harga adalah pada polis harga tunggal pemegang polis membeli dan
menjual unit pada satu harga, Namun pada jenis ini pemegang polis dikenakan
biaya awal sehingga yang dihitung adalah premi netto setelah dikurang biaya
awal.
2.
Karakteristik Polis
Asuransi Jiwa Unit Link
Proteksi
Produk
unit link dibuat dan didistribusikan oleh perusahaan asuransi, proteksi dasar
dan minimum manfaat adalah proteksi meninggal. Elemen proteksi dapat berupa
proteksi atas kematian, cacat tetap dan total, meninggal karena kecelakaan atau
manfaat kecelakaan personal penyakit kritis dan lainnya.Dapat juga ditambahkan
rider.
Menambah
Dana (Top-Ups)
Dalam
jangka waktu perlindungan unit link, pemegang mempunyai pilihan untuk menambah
dana kapan saja. Perusahaan asuransi jiwa menawarkan alokasi 100 % premi dengan
biaya, biasanya 5 %.
Memindahkan
Dana (Fund Switch)/switching
Pemegang
polis dapat memilih lebih dari satu dana investasi untuk dipilih. Hal ini
memungkinkan untuk pemegang polis memindahkan dana sesuai dengan keadaan
pribadinya. Kebanyakan perpindahan dana terjadi berdasarkan harga
penawaran-harga penawaran(bid-bid basis). Jadi menjual dana menggunakan harga
penawaran(bid price ) dan membeli menggunakan harga penawaran (bid price).
Pemindahan dana biasanya dilakukan secara “adhoc” yaitu dapat saja dilakukan
secara berulang kali atau sekali saja. Nama lain dari pemindahan berulangkali
adalah pemindahan dana otomatis maksudnya adalah semua pemindahan dana
dilakukan pada tanggal tertentu dengan jumlah yang telah ditentukan oleh
pemegang polis.
Sebagai
tambahan untuk pemindahan dana seorang pemegang polis dapat merubah alokasi
dana saat dia melakukan penambahan premi(top-up) atau pada saat dia membayar
premi berkala.
Penebusan
Sebagian (Partial withdrawal)
Pemegang
polis memiliki hak untuk menebus sebagian atau seluruhnya unit yang di
alokasikan untuknya. Hal ini menarik para investor yang ingin memiliki akses
secara mudah ke dana tersebut. Menebus (menjual unit sebagian) diperbolehkan
dan biasanya beberapa tahun setelah premi dibayarkan dan dipersyaratkan bahwa
jumlah tersisa dalam dana tidak kurang dari batasan minimum yang diperbolehkan
oleh perusahaan asuransi jiwa.
Alokasi
Premi
Alokasi
Premi maksudnya adalah presentase premi yang digunakan untuk membeli unit dari
dana-dana investasi yang terkait. Sebagai contoh jika alokasi premi adalah 70%
maka sisanya 30 % digunakan untuk memenuhi biaya perusahaan asuransi. Periode
alokasi berkurang (reduces alocation) akan berakhir setelah beberapa tahun.
Contoh :
Th 1 = 0 %
Th 2 = 50 %
Th 3 = 75 %
Th 4 dst = 100 %
Premi
tahun pertama tidak digunakan untuk membeli premi sama sekali, hanya setengah
dari premi tahun kedua akan dialokasikan
untuk membeli unit. Pada tahun keempat dan selanjutnya dibelikan unit seluruhnya setelah dikurangi
biaya-biaya.
Harga Di depan
(Forward Pricing)
Pembelian
unit menggunakan forward pricing artinya adalah jumlah unit - unit yang dibeli
berdasarkan harga penawaran (offer price) pada saat tanggal valuasi berikutnya
setelah premi dibayarkan.
Cuti Premi
Cuti
Premi adalah periode dimana pemilik polis tidak membayar premi namun masih dapat menikmati manfaat yang
tertulis di kontrak polis. Karena polis tidak dibayar perusahaan asuransi akan
menjual unit yang ada dari polis untuk membayar semua biaya dari manfaat
asuransi tersebut. Lamanya cuti premi ditentukan dari berapa lama unit yang ada
dalam polis cukup untuk membayar semua biaya-biaya yang ada. Bila unit telah
habis atau tidak cukup untuk membayar biaya maka polis akan batal.
Manfaat
Tambahan/Riders
Untuk
Polis AJ seumur hidup unit link/ Whole life unit link biasanya memberikan
proteksi tidak hanya pada mortalita saja tapi memberikan manfaat tambahan
seperti penyakit kritis, cacat tetap dan
total dan lain-lain dengan hanya menambah manfaat tambahan. Beberapa manfaat
tambahan dibayarkan melalui potongan
unit sedang lainnya melalui penambahan
premi.
3.
Jenis-Jenis Biaya
Biaya Awal Penjualan
(Initial Sales Charge)
Biaya
yang dibayarkan didepan untuk perusahaan asuransi jiwa yang menjual dana. Biaya
ini berbentuk persentase dari jumlah investasi (3% atau 5 %) Biaya ini bersifat
satu kali dan tidak berkelanjutan.
Biaya Pengelolaan
Dana
Biaya
yang dibebankan oleh pengelola dana untuk pengelolaannya
Biaya Manfaat
(Benefit Charge)
Biaya
untuk manfaat asuransi, misalnya manfaat kematian dan ketidakmampuan. Biaya ini
biasanya didanai melalui pembatalan sejumlah unit yang senilai dengan biaya
manfaat.
Biaya Polis (Policy
Fees)
Biaya
administrasi untuk menerbitkan polis.
Biaya Administrasi
(Administrative Charges)
Biaya
awal yang digunakan sebagian besar untuk merawat data juga servis lainnya.
Biaya Penebusan
(Surrender Charges)
Biaya
yang dibebankan kepada klien apabila dilakukan penebusan atas polisnya sebelum
jangka waktu tertentu. Biaya penebusan biasanya berupa persentase dari total
nilai tunai.
4.
Contoh Bagaimana
Polis Unit Link Bekerja
Contoh
Kasus:
Dana
Investasi : Rp 10.000.000
Manfaat
Kematian : 125 %
Bid
Price (permintaan) : Rp 9.500
Offer
Price(penawaran) : Rp 10.000
Biaya
asuransi kematian : 2.5 % dari jumlah
yang diinvestasikan
Biaya
Polis : Rp 750.000
Biaya
pengelolaan dana : 1 %
Jumlah
Investasi bersih adalah Rp 9.000.000 (Investasi – Biaya administrasi&polis)
Jumlah
unit yang didapat = Rp 9.000.000/Rp
10.000
= 900
unit
Jika
klien meninggal dunia dan harga unit tidak berubah maka penerima manfaat akan
menerima Rp 12,5 juta.
Jika
harga beli meningkat menjadi 20.000/unit pada saat terjadi klaim meninggal,
Maka akan diterima Rp 18.000.000
5.
Perbedaan Antara
Polis Asuransi Jiwa Unit Link Dan Polis asuransi Jiwa Traditional
Bonus
Polis-polis
traditional berpartisipasi berbagai keuntungan dengan perusahaan dan manfaat
polis ini meningkat melalui penambahan secara regular melalui bonus
reversionary dan terminal bonus. Bonus masa depan tidak digaransi walaupun
demikian sekali dideklarasikan, akan menjadi garansi yang akan ditambahkan
dalam bonus.
Dalam
hal polis unit link nilai polis dikaitkan pada nilai unit yang berlaku saat
itu, yang bisa berfluktuasi dengan nilai aset terkaitnya.
Risiko
Tradisional
= Pemegang polis traditional berpartisipasi (participated traditional
policy) digaransi sejumlah nilai tebus minimum, ini sebagai tambahan dari
bonus-bonus yang dideklarasikan.
Unit
Link = Polis unit link tidak memberi garansi hasil investasi dan pemegang polis
menanggung semua risiko investasi.
Pengungkapan
Tradisional
= Pemegang polis tidak akan mengetahui porsi dari premi yang terpakai untuk
membayar biaya asuransi biaya lain dan komponen tabungan
Unit
Link = Pemegang polis dapat mengetahui jumlah yang sudah diambil untuk biaya
administrasi, biaya asuransi, dan jumlah yang di alokasikan untuk membeli unit
untuk memberi manfaat investasi
Investasi Campuran
(Investment Mix)
Untuk
polis tradisional premi dikumpulkan untuk ke dana perusahaan asuransi
(insurer’s life found) dan dana tersebut di investasikan dengan
mempertimbangkan sifat jangka waktu dan mata uang dari kewajiban perusahaan
asuransi tersebut. Pada umumnya life fund diinvestasikan terutama di obligasi
dengan sedikit saham. Untuk polis unit link setiap jenis fund di investasikan
sesuai dengan spesifikasi tujuan investasinya bisa 100% di obligasi atau 100 %
di saham.
IX. Dasar-dasar Investasi
(secara
Umum)
1.
JENIS-JENIS
DANA UNIT LINK
A.
Dana Saham
Dana saham merupakan
pertumbuhan modal pokok jangka panjang melalui investasi dalam saham di bursa
saham, seperti bursa saham Jakarta .
Walaupun pendapatan dari dividen dimungkinkan, biasanya merupakan pertimbangan
kedua setelah peningkatan harga saham.
Kelebihan Dana Saham :
a. Hasil
Investasi Dalam Jangka Waktu Panjang
Dana saham menarik
bagi investor yang berharap untuk melakukan investasi jangka panjang dan dapat
menanggung risiko naik turunnya harga.dalam upaya memberikan hasil investasi
melalui keuntungan atas modal pokok.
b. Variasi
Dana Negara
diinvestasikan dinegara tertentu, Dana Regional diinvestasikan di area
regional, seperti Eropa dan Asia. Dana Global diinvestasikan di ekonomi utama
di seluruh dunia. Ada juga dana saham yang mengkhususkan diri dalam industri
spesifik seperti kesehatan disebut dana sektor.
Kelemahan Dana saham :
Lebih Mempunyai Risiko
Investor mempunyai
risiko lebih tinggi untuk kehilangan dananya dibandingkan dengan obligasi atau
pasar uang. Kerugian potential akan lebih besar apabila investor tidak
melakukan investasi dalam jangka panjang.
B.
Dana Obligasi (Dana Pendapatan Tetap)
Dana obligasi
mengacu pada investasi pada obligasi pemerintah dan perusahaan. Dana obligasi
diinvestasikan kedalam sekuritas-sekuritas yang lebih ber-risiko dan memberikan
bunga, dengan masa jatuh tempo yang lebih panjang (lebih dari 1 tahun).
Sekuritas ini memberikan bunga lebih tinggi.
Manfaat Dana Obligasi :
a. Pendapatan
Tetap
Dana
Obligasi sangat menarik bagi investor yang ingin mendapatkan pendapatan secara
regular. Kebanyakan dana obligasi mendistribusikan bunga bulanan, karena dana
obligasi mempunyai 50-200 obligasi yang berbeda, dimana setiap obligasi
membayar bunga dalam waktu berbeda setiap tahunnya.
b. Kurang
“Volatile” Dibanding Dana Saham
Dana Obligasi cenderung kurang berfkuktuasi apabila
dibandingkan dana saham.
Kelemanahan Dana
Obligasi :
a.
Pendapatan Yang Diterima
Bisa Berfluktuasi
Pembayaran bunga obligasi individu bersifat tetap.
Pendapatan dana obligasi, dapat berfluktuasi walaupun secara lebih ringan. Ini
terjadi karena obligasi yang berbeda diperdagangkan masuk dan keluar dari dana
obligasi sebagai akibat jual dan beli tersebut, sehingga tidak mungkin
diketahui secara tepat banyaknya pendapatan yang akan didistribusikan atas
dasar bulan demi bulan.
b.
Lebih Mahal Dari Obligasi
Individu
Pembelian suatu obligasi dikenakan biaya komisi didepan.
Dana obligasi bukan saja mengenakan biaya komisi didepan, namun juga biaya
operasi secara terus menerus.
C.
Dana Pasar Uang (Atau Dana Tunai)
Investor dari dana
pasar uang mecari pendapatan dan harga yang stabil. Dana pasar uang biasanya
diinvestasikan dalam investasi jangka pendek yang berkualitas tinggi dengan
masa jatuh tempo 12 bulan atau kurang, termasuk diantaranya deposito bank dan
obligasi perusahaan berkualitas tinggi.
Manfaat
Dana Pasar Uang adalah :
a.
Risiko rendah
Mendapatkan
hasil investasi lebih rendah dengan risiko lebih rendah.
b.
Hasil Investasi Lebih
Tinggi Dibanding Deposito
c.
Likuiditas
Investor dapat menarik dananya setiap saat.
d.
Tempat Menyimpan Dana
Darurat
Tempat penyimpanan tabungan untuk kebutuhan jangka
pendek, seperti dana darurat.
Dana Pasar Uang mempunyai kelemahan sbb :
a.
Risiko Inflasi
Cenderung berisiko terhadap inflasi sebab hasil yang
ditawarkan biasanya lebih rendah.
b.
Tidak Cocok untuk Investor
Jangka Panjang
D.
Dana Campuran – (Managed Funds Atau Balanced Funds)
Merupakan
kombinasi dari saham, pasar uang dan obligasi didalam sebuah investasi.
Memberikan kombinasi pertumbuhan modal pokok dan pendapatan, biasanya
terstruktur berupa kombinasi misalanya, 70% saham dan 30% obligasi.
Kelebihan Dana Campuran adalah :
a.
Ekspos ke Saham dan
Obligasi
Dana Campuran
menawarkan diversifikasi antara saham dan obligasi didalam satu investasi
tunggal.
b. Penyeimbang
(Rebalancing) Secara Berkala
Kombinasi saham
& obligasi dijaga melalui penyeimbangan, artinya merujuk kepada pembeli dan
menjual sekuritas-sekuritas untuk menjaga dari saham dan obligasi yang
diinginkan.
Kelemahan Dana Campuran adalah sbb :
a. Ekspos
ke Risio Saham dan Obligasi
Karena mengandung
sejumlah obligasi dan saham, maka ada saat dimana kedua risiko menimpa secara
bersamaan apabila harga saham dan harga obligasi jatuh pada saat yang sama.
b. Biaya
Trading Yang Lebih Tinggi
Biaya Trading
ditimbulkan karena adanya penyeimbangan untuk menjaga proporsi tertentu antara
saham dan obligasi. Biaya ini memakan nilai dana.
E. Dana Dengan Garansi atau Proteksi Modal
Pokok (Capital Guaranteed atau Capital Protected Funds)
Dana ini menawarkan kombinasi
keamanan dan investasi. Dana ini biasanya mempunyai masa jatuh tempo 3-5 tahun.
Sebagian besar porsi diinvestasikan ke dalam obligasi (85-95%) dan sisanya
dalam instrument derivative.
Obligasi memberikan
investor kepastian akan menerima sejumlah modal ketika dananya jatuh tempo,
sedangkan derivative memberikan potensi apresiasi harga jika derivative
mempunyai kinerja baik.
Kelebihan
Dana Dengan Garansi adalah sbb :
a. Ekspos
ke Risiko Lebih Rendah, Baik Saham Ataupun Obligasi
Dana dengan modal
sangat cocok bagi investor yang konservatif yang mencari hasil investasi yang
lebih tinggi dibanding deposito tetap dan juga cara aman untuk berinvestasi
dalam bentuk saham.
b. Modal Pokok diinvestasikan dengan
Garansi
Penerbit
dana, biasanya perusahaan asuransi atau sebuah bank, memberikan garansi bahwa
sejumlah awal yang diinvestasikan adalah jumlah minimum yang akan dikembalikan
kepada investor.
c. Jangka Waktu Investasi Pendek
Kelemahan Dana
Dengan Garansi adalah sbb :
a.
Ekspos Rendah Terhadap
Saham
Dana ini
menawarkan eksposur lebih kecil ke saham, sehingga bukan merupakan pilihan
investasi bagi investor dengan jangka waktu investasi lebih panjang.
b.
Kinerja Tidak Optimum Saat
Pasar Sedang Bagus
Dana ini paling tidak ideal saat pasar saham
sedang menanjak (rallying). Hal ini disebabkan ekspos rendahanya ke
saham.
c.
Denda untuk Penarikan Dini
Dana jenis ini biasanya mempunyai
periode tertentu/dikunsi (lock in), artinya investor harus membayar
denda apabila menjual dananya lebih awal.
Investor yang menjual dananya sebelum
periode lock-in ini biasanya didenda dan menerima kurang dari 100%
jumlah yang diinvestasikan.
X.
Code Of Conduct
Semua tenaga pemasaran diharuskan mematuhi
kode etik AAJI dan juga kode etik agensi dimana tenaga pemasaran tersebut bernaung.
a.
Kode Etik AAJI
·
Menghindari konflik
kepentingan pribadi.
·
Menghindari berlaku tidak
sepatutnya (misconduct position).
·
Menjaga Informasi yang
berkenaan dengan pelanggaran/kelakuan buruk (information pertaining to misconduct).
·
Memastikan kelengkapan dan
keakuratan data yang dibutuhkan.
·
Memastikan kerahasiaan
informasi.
·
Memastikan bertindak adil
pad semua pemegang polis.
·
Menjalankan bisnis dengan
itikad baik dan integritas tinggi.
b.
Kode Etik AAJI Untuk
Tenaga Pemasaran
Kode
etik ini menjelaskan hal berikut :
·
Tanggung jawab tenaga
pemasaran
·
Tenaga pemasaran sebagai
pihak yang dipercaya (fiduciary)
·
Menghormati privasi dan
kerahasiaan
·
Melanggar pidana dalam
menjalankan bisnis
·
Salah penyampaian dan
keterbukaan
·
Proses penjualan
i.
Tanggung Jawab
Tenaga Pemasaran
Setiap tenaga pemasaran mempunyai tanggung
jawab kepada :
·
Perusahaan
·
Nasabah yang dimiliki dan
calon nasabah
·
Masyarakat (pemerintah)
·
Profesi (diri sendiri)
Bertanggung Jawab terhadap perusahaan
Tenaga
pemasaran harus menunjukan kejujuran, niat baik, dan kesetiaan dalam bisnis
anda. Tenaga pemasaran diharap membuka semua fakta penting yang berkaitan
dengan hubungan tenaga pemasaran dengan klien termasuk informasi tentang
kondisi medis klien. Mereka juga harus merekomendasikan polis berdasarkan kebutuhan
kliennya.
Bertanggung
Jawab terhadap Klien Yang sudah ada Dan Calon Klien
Tenaga
Pemasaran perlu untuk berlaku profesional kepada kliennya, sebagai contoh
mereka harus menjual berdasarkan kebutuhan kliennya. Memperlakukan informasi
klien secara rahasia terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keahlian
sehingga mereka mampu lebih baik menganalisa kebutuhan klien dan membuat
rekomendasi yang sesuai untuk kliennya tersebut.
Tanggung
Jawab terhadap Profesi (Diri Sendiri)
Sebagai
tenaga pemasaran asuransi anda harus menjunjung tinggi standar etika profesi.
Selain dari itu anda juga harus membekali diri dengan pengetahuan yang memadai
dan juga aspek-aspek yang dibutuhkan.
ii.
Tenaga Pemasaran
sebagai Pihak Yang Dipercaya (Fiduciary)
Para
tenaga pemasaran mempunyai tugas kepercayaan terhadap perusahaan asuransi.
Mereka harus bertindak jujur dan niat baik saat melakukan tindakan berikut atas
kepentingan perusahaan.
·
Menjual mengikuti proses
penjualan berdasarkan kebutuhan
·
Menjelaskan isi polis
kepada calon klien / klien dan pemegang polis
·
Mengikuti proses
underwritting dan new business sesuai informasi klien
·
Memastikan adanya hubungan
kepentingan asuransi(insurable interest)
antara ahli waris (beneficiary) dengan pemegang polis
iii. Menghormati
Privasi dan Kerahasiaan
Para tenaga
pemasaran disyaratkan untuk menyimpan semua informasi nasbah dengan sangat
rahasia, dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
·
Mengumpulkan hanya
informasi yang relevan yang diperlukan untuk menyelesaikan transaksi bisnis.
·
Mengumpulkan semua
informasi yang legal.
·
Mengumpulkan informasi
langsung dari calon klien atau klien yang sudah ada. Bila klien mewakilkan
kepada orang ketiga, tenaga pemasaran diharapkan mencatat identitas pihak lain
itu.
·
Beritahukan orang yang
memberikan informasi tersebut :
- Kenapa
informasi ini diperlukan
- Bagaimana informasi ini akan digunakan
- Dimana informasi akan disimpan dan hak klien
untuk meng-akses informasi
·
Beritahukan pengamanan apa
saja yang digunakan untuk memastikan kerahasiaan informasi yang dikumpulkan.
·
Memastikan semua informasi
yang dikumpulkan terkini dan akurat.
·
Tidak menggunakan informasi
untuk hal lain tanpa persetujuan tertulis dari klien.
·
Memastikan informasi hanya
digunakan oleh staff perusahaan asuransi untuk kebutuhan perusahaan tersebut
saja.
4. Melanggar
Pidana Dalam Menjalankan Bisnis
Sesuai dengan UU No.
2 tahun 1922 beserta Ketentuan Peraturan Pelaksanaannya, dan juga berdasarkan
Kode Etik Agen Asuransi Jiwa yang dikeluarkan AAJI, tenaga pemasaran asuransi
dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
·
Penipuan (fraud)
·
Menayalahgunakan dana
nasabah
·
Pemalsuan (fogery)
Penipuan. Penipuan
adalah secara sengaja melakukan mispresentasi yang mengakibatkan keuntungan
tidak illegal untuk tenaga pemasaran atau pihak lain.
Menyalahgunakan Dana Nasabah. Yang
dimaksud adalah menggunakan uang atau aset yang seharusnya diterima nasabah,
untuk kepentingan lain yang tidak diperuntukannya, misalnya : menahan
pembayaran premi yang telah dikumpulkan dari nasabah kepada perusahaan.
Pemalsuan. Yang dimaksud
pemalsuan adalah secara sengaja membuat dokumen palsu dengan tujuan :
i. Digunakan
seperti dokumen asli.
ii. Membujuk
seseorang untuk mempercayai bahwa dokumen palsu tersebut adalah dokumen asli.
5. Sikap
Tidak Bermoral
Berikut ini adalah sikap tidak
bermoral yang dilarang dilakukan tenaga pemasaran :
·
Menahan informasi dari
nasabah.
·
Meletakkan kepentingannya
sendiri di atas kepentingannya sendiri di atas kepentingan nasabah mereka.
·
Memberi potongan premi
(juga dikenal sebagai rebating).
·
Mengganti polis :
-
twisting (membujuk klien untuk membatalkan polis yang
telah dibeli dari perusahaan yang sama atau perusahaan lain dan menggantinya
dengan polis baru dari perusahaannya).
- Churning (membujuk
klien untuk membatalkan polis dan mengambil polis dari perusahaan yang sama)
·
Salah penyampaian dan tidak
mengungkapkan informasi sepenuhnya :
i. Ilustrasi
penjualan (membuat perubahan dalam ilustrasi penjualan atau memanipulasi
softwaew untuk membentuk harapan investasi yang tidak wajar).
ii. Pernyataan
yang tidak tepat.
iii.
Perbandingan yang tidak
lengkap (membuat perbandingan yang tidak lengkap dari polisnya dibanding polis
perusahaan lain sebagai upaya untuk membatalkan polis tersebut untuk mengambil
polis lain dari tenaga pemasaran perusahaan tersebut.
·
Gagal mengidentifikasi dan
menyesuaikan produk dengan kebutuhan nasabah.
·
Membuat pernyataan
menyesatkan atau pernyataan tidak benar bagi perusahaan.
·
Memaksa nasabah membeli
informasi.
·
Membujuk nasabah membeli
asuransi dengan memberi hadiah dalam bentuk uang atau barang berharga lainnya.
·
Menjelekkan perusahaan
pesaing.
·
Meminta nasabah
menandatangani formulir kosong pengajuan asuransi.
6. Proses
Penjualan
Para tenaga
pemasaran harus menekankan kepentingan nasabah diatas kepentingan pribadinya.
Mereka disyaratkan untuk :
·
Menjual berdasarkan
kebutuhan nasabah dengan konsep “Mengenal Nasabah”.
·
Menjelaskan dengan lengkap
ciri-ciri, manfaat dan ketentuan yang berhubungan dengan produk.
·
Menjaga profesionalisme
dengan memastikan informasi diperbaharui secara berkala (paling sedikit setahun
sekali).
·
Mengikuti persyaratan
pengisian formulir pengajuan asuransi berikut :
i. Harus
mengisi formulir pengajuan dihadapan nasabah.
ii. Memastikan
nasabah memahami semua pertanyaan.
iii. Percaya
bahwa informasi akurat
·
Setelah melengkap formulir,
jelaskan kepada klien variasi-vairasi yang ada.
·
Memastikah bahwa nasabah
memahami peraturan mengenai tanda terima asli dan tanda terima sementara
sebelum meminta nasabah membayar premi yang pertama.
7. Penyerahan
Polis
Para tenaga
pemasaran disyaratkan untuk menyerahkan polis secepat mungkin kepada nasabah
mereka dan meminta tanda terima dari nasabah bahwa ia telah menerima dokumen
polis.
Pada tahap ini, para
tenaga pemasaran diharuskan menjelaskan isi dokumen polis dan ilustrasi
penjualan kepada nasabah untuk memastikan bahwa sepenuhnya memahami polis yang
telah ia beli.
Para tenaga
pemasaran yang terlambat menyerhakan polis diharuskan mencatat alasan mengapa
ia tidak bisa menyerahkan segera setelah selesai dai perusahaan.
8. Sanksi
Terhadap Pelanggaran Kode Etik Asuransi Jiwa
Pelanggaran yang
mempunyai karakteristik pidana akan menyebabkan :
·
Pemutusan kontrak yang
telah ditandatangani tenaga pemasaran dengan perusahaan asuransi.
·
Perusahaan menerapkan
undang-undang No. 2/1992 ayat 1 sampai 5 mengenai Bisnis Asuransi, Pasal 21.
·
Melaporkan ke AAJI untuk disebarluaskan ke semua anggota
(black list).
Pelanggaran yang memiliki karakteristik
menyesatkan akan menyebabkan Departemen Kepatuhan (Compliance Department)
perusahaan asuransi menyelidiki masalah tersebut sebelum mengambil salah satu
tindakan berikut :
Bagi
Penjual
1. Surat
Peringatan I (cc ke AAJI), ditindak dengan UU RI No. 2 tahun 1992 dan tidak
akan diberikan kesempatan masuk ke jalur manajemen selama 2 tahun.
2. Surat
Peringatan ke II (cc ke AAJI), ditindak dengan UU RI No. 2 tahun 1992 dan tidak
diberikan kesempatan masuk jalur manajemen selama 4 tahun.
Bagi
Manajer
Surat
Peringatan Tingkat 1 (cc ke AAJI), ditindak sesuai UU No. 2 tahun 1992 dan diturunkan posisinya satu tingkat.
Surat
Peringatan Tingkat 2 (cc ke AAJI), ditindak dengan UU RI No. 2 tahun 1992 dan
tidak diberikan kesempatan memasuki jenjang manajemen selama 4 tahun.
Surat
Peringatan Tingkat 3, (cc ke AAJI), ditindak dengan UU RI No. 2 tahun 1992 dan
diberhentikan dari perusahaan, dilaporkan ke AAJI (black list) dan
disebarluaskan ke semua anggota asosiasi.
Catatan :
Pelaksanaan tindakan diatas tergantung
dari bobot kesalahan, dimana hal ini akan ditentukan oleh Departemen Kepatuhan.
Seseorang sangat dimungkinkan untuk langsung diberikan peringatan tahap 3,
tanpa harus melalui tahap 1 dan 2 terlebih dahulu.
XI.
Dasar Dan Teknik Menjual Asuransi Jiwa
Proses
menjual polis asuransi jiwa terdiri dari 10 tahap sebagai berikut :
1. Mencari
calon Pembeli (Prospekting)
a. Pengertian
:
Kegiatan mengumpulkan
nama-nama orang yang diduga (suspek) dapat dijadikan
calon pembeli dan
mengklasifikasikan nama-nama tersebut untuk dicatat sebagai calon pembeli
potensial (Prospek)
b. Ciri-ciri
prospek potensial :
1. Mudah
dihubungi (Approachable)
2. Mampu
membayar (Pay)
3. Memenuhi
persyaratan masuk asuransi (Pass)
4. Mempunyai
kebutuhan akan asuransi jiwa (Need)
2. Pra
pendekatan (Pre Approach)
Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum
melakukan pendekatan antara lain :
a. Data
diri prospek.
b. Perlengkapan.
c. Urutan
pembicaraan.
d. Teknik
komunikasi.
e. Sikap
dan penampilan.
3. Pendekatan
(Approaching)
4. Mencari
data (Fact Finding)
Pengertian :
Kegiatan untuk menggali menemukan kebutuhan
dan keinginan prospek sesuai dengan kemampuannya karena prospek hanya akan
membeli apa yang mereka butuhkan.
5. Penyelesaian
masalah (Solution)
6. Penyajian
penjualan (Sales Presentation)
Pengertian :
Kegiatan memberikan penjelasan kepada
prospek mengenai manfaat asuransi jiwa dengan menyampaikan program sesuai
dengan yang mereka butuhkan.
Metode :
AIDA (Attention, Interest, Desire, Action)
7. Penutupan
Penjualan (Closing)
Pengertian:
Sikap dimana prospek memutuskan membeli
polis asuransi jiwa dengan mengisi dan menandatangani SPAJ( surat permohonan
asuransi jiwa).
Catatan : Pendapat prospek walaupun tidak
sesuai atau tidak berkenaan dihati janganlah
langsung dibantah tetapi lakukan teori/teknikal YA(Yes).....Tetapi(But)
8. Penyelesaian
Administrasi Penjualan (Sales Follow Through)
Pengertian Tindakan untuk menyelesaikan
segala sesuatu yang berkaitan dengan penutupan polis baru dan melakukan hubungan
terus menerus untuk memelihara kelangsungan polis (konservasi).
9. Penyerahan
Polis (Policy Delivery)
10. Pelayanan
Purna Jual (After Sales Service)
Syarat
untuk menjadi Agen Sukses
1. Jujur
2. Loyal
3. Inisiatif
4. Imajinasi
5. Antusias/Bergairah
6. Keyakinan
diri
7. Ambisi
8. Keberanian
9. Cepat
tanggap
10. Mengenal
identitas perusahaan dan produknya
11. Mengenal
calon pembeli
12. Memahami
teknik menjual
13. Penampilan
pribadi, mengenal siapa dirinya
14. Mempunyai
perencanaan yang baik
XII. Peraturan Pemerintah Tentang Perasuransian
Maksud
Dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan
peraturan tentang Usaha Perasuransian adalah :
Menetapkan
Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Usaha Perasuransian dan Penunjang
Usaha Asuransi sehingga dapat melaksanakan peranannya dengan baik untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka meningkatkan
pembangunan, dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung
jawab.