Jumat, 09 Oktober 2015

Asuransi Jiwa

I.Sejarah Umum Asuransi Jiwa



1.    Sejarah Asuransi Jiwa

Pada zaman dulu manusia mengatasi rasa lapar dengan berburu, menangkap ikan, mengambil buah-buahan. Mereka mengembara di suatu daerah ke daerah lain (hidup sebagai nomaden.Jika persediaan makanan disuatu tempat menipis mereka pindah ke tempat lain karena mereka belum mengenal bercocok tanam secara menetap.

Rasa dingin atau panas diatasi dengan berlindung dan berumah di gua-gua yang ada. Itulah Perlindungan dan jenis proteksi pertama yang dikenal manusia terhadap tantangan yang datang dari alam.
Beberapa ayat dalam kitab suci Al-qur’an, surat Yusuf ayat 43 s/d49 menggambarkan tentang contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk dimasa depan.
Dalam ayat-ayat Al-qur’an tersebut diuraikan tentang raja Mesir yang bermimpi melihat 7 ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh 7 ekor sapi betina yang kurus dan 7 tangkai gandum yang hijau berbuah lebat serta 7 tagkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf menerangkan takwil (arti)mimpi tersebut bahwa kerajaan Mesir dalam masa 7 tahun mendatang berturut-turut akan memperoleh panen besar kemudian sesudah itu secara berturut-turut 7 tahun pula akan mengalami kesulitan pangan.

Karena keahliannya menerangkan takwil mimpi tersebut kemudian Nabi Yusuf diangkat oleh Raja sebagai pejabat tinggi/bendaharawan kerajaan untuk merencanakan dan mengatur pembagian makanan. Itulah awal usaha kelompok manusia untuk mengusahakan suatu sistem proteksi menghadapi bencana.

        Perkumpulan Collegia Tenuiorum di Romawi

Pada zaman keemasannya kerajaan romawi mempunyai sejumlah besar tentara kerajaan untuk menjaga keamanan  dan sering melakukan peperangan yang menimbulkan korban di antara serdadu-serdadu Romawi yang tidak sedikit.

Mereka sadar bahwa beban biaya pemakaman itu akan terasa ringan jika ditanggung bersama.Oleh karena itu secara sukarela serdadu-serdadu tersebut membentuk 50 perkumpulan penghimpun dana yang disebut Collegia Tenuiorum

                Sistem Gilda
Pada abad pertengahan di Eropa barat dikenal suatu bentuk usaha gotong royong dengan sistem Guild atau Gilda. Dalam sejarah perekonomian sistem ini dikenal sebagai perkumpulan para tukang dan pedagang di Eropa Barat.

1.3      Polis Pertama

Menurut berbagai literatur asuransi jiwa yang ada kebanyakan menyatakan bahwa polis pertama yang pernah dikeluarkan adalah untuk Williams Gybons salah seorang penduduk dari kota London yang takut karena desas-desus wabah penyakit menular sekitar tahun 1583. Dengan UP sebesar £ 400 untuk pertanggungan dengan masa proteksi 1 tahun dan dia  berani  membayar uang sebagai imbalan (premi) sebesar £ 32 (8%).

1.4      Bills of Mortality

 Akibat adanya desas desus wabah penyakit menular di london pada tahun 1603 pemerintah kota london menerbitkan Bills of Mortality untuk mengurangi rasa panik dan untuk membuktikan bahwa kematian yang sesungguhnya terjadi tidaklah sebesar yang didesas-desuskan.Dalam perkembangannya kemudian ternyata Bills of Mortality merupakan dasar dari Table of Mortality (Tabel Angka Kematian) yang sekarang kita kenal di industri asuransi jiwa.

2.        Perkembangan Usaha Asuransi Jiwa

                Inggris

Akibat banyaknya perseorangan yang mengambil asuransi jiwa akhirnya didirikan Badan pertanggungan sebagai suatu perusahaan.Beberapa orang mulai memberikan tenaganya secara penuh untuk membuat perjanjian-perjanjian asuransi jiwa.Mereka terkenal dengan sebutan Underwriters karena dalam pekerjaannya mereka selalu membubuhkan tanda tangan (namanya) dibawah perjanjian itu.
Edward Llyods pemilik salah satu kedai kopi itu sangat berjasa dalam memberikan informasi  kepada para underwritter langganannya.Akibatnya kedai kopinya menjadi terkenal dan menjadi pusat berkumpulnya para underwritter.Sejak saat itu Lloyd’s of London adalah nama penting di dunia perasuransian dan nama tersebut berasal dari nama pemilik kedai kopi di kota London.

Pada tahun 1706 berdiri The Amicable Of London sebagai suatu asuransi jiwa yang berdasarkan gotong royong.Kemudian setelah itu mulai berdiri asuransi lain The Equitable of London 1762.

                 Amerika Serikat

Di Tahun 1759 berdiri suatu perkumpulan sosial dan keagamaan untuk mengatur kepentingan para anggotanya, misalnya untuk kepentingan penguburan, menghimpun uang duka ataupun untuk bantuan lainnya.Nama yang digunakan adalah Corporation for the relief of poor and distressed Pressbyterian Ministers and of Distressed widows and Children of pressbyterian Ministers.

Sekitar tahun 1840 lahir lembaga-lembaga asuransi jiwa dalam bentuk bersama (mutual) seperti:
-          The England Mutual Life Insurance Company
-          The Mutual Life Insurance Company of New york
-          The State Mutual Life Insurance Company of Worchester
-          The Mutual Benefit Life Insurance Company of New Jersey
Sekitar tahun 1850 beberapa perseroan terbatas mulai melakukan kegiatan, diantaranya
-          The Aetna Life Insurance Company
-          The Manhattan Life
-          The United States Life

                Jepang

Setelah politik isolasi bangsa jepang yang berabad-abad dijalankan didobrak oleh Comodore Matthew C Ferry pada tahun 1853, mulailah mereka belajar secara intensif dari barat khususnya Amerika serikat termasuk pengetahuan tentang asuransi jiwa.
Perusahaan asuransi jiwa pertama di jepang adalah Meiji Life Insurance Company yang mulai beroperasi pada tahun 1881 kemudian berdiri Teikoku Life Insurance Company tahun 1888, Nippon Life Insurance Company tahun 1893 setelah itu tumbuh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya.

                Indonesia

·         Praktek asuransi jiwa seperti yang dikenal sekarang ini dimulai bersamaan dengan berdirinya NILLMIJ van 1859 (Nederlandsche Indische Levensverzekeringen Lijfrente Maatschappij) pada tanggal 31 Desember 1859 di Batavia.
Pada masa kemerdekaan maskapai asuransi jiwa Belanda yang beroperasi kembali antara lain :
-          Dharma Nasional 1953
-          Iman Adi 1961
-          Jaminan 1962
-          Sukma Sedjati 1962
-          Affan 1964.

·         Berdasarkan peraturan pemerintah no.48 tahun 1960 NILLMIJ van 1859 beserta 8 perusahaan asuransi milik belanda lainnya dinasionalisir dan digabung menjadi satu diberi nama PT. Pertanggungan Jiwa Sejahtera.

·         Ada tiga wadah perkumpulan asuransi yang merupakan ide dari terbentuknya Dewan Asuransi Indonesia, Kecuali
1.     Perkumpulan Penanggung-Penanggung  Kebakaran di Indonesia.
2.     Perkumpulan Penanggung-Penanggung Varia Indonesia
3.     Perkumpulan Penanggung-Penanggung Pengangkutan di Indonesia.
·         Perusahaan – perusahaan Asuransi nasional mendirikan perkumpulan atas prakarsa kementerian perekonomian, mendirikan perkumpulan sendiri dengan nama Komite maskapai-maskapai Asuransi Indonesia  disingkat KOMITE.
·         Pada bulan November 1956 bertempat di hotel salak bogor diadakan kongres asuransi seluruh Indonesia K.A.N.S.I.
·         Karena DAI hanya terbuka untuk asuransi nasional pada awalnya maka para perusahaan asing mendirikan perkumpulan sendiri dengan nama A.O.U.I (Association of Overseas Underwriters in Indonesia).

II.Pengertian, Peranan dan Prinsip Umum Asuransi Jiwa



1. Dasar Pengertian Asuransi Jiwa

·      Asuransi Jiwa pada hakekatnya adalah suatu pelimpahan risiko (Risk Shifting) atas kerugian keuangan (financial loss) oleh Tertanggung kepada Penanggung.

·      Asuransi jiwa dibutuhkan karena adanya 3 (tiga) risiko yang senantiasa mengancam kehidupan manusia, yaitu :
1.       Meninggal terlalu cepat (die too soon)
2.       Cacat badan (disability, invalidity, incapacity
3.       Hidup terlalu lama (live too long)

·      Pengertian Asuransi menurut Hukum :
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi Jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

·      Pengertian Asuransi menurut Ekonomi :
Melalui asuransi, seseorang yang disebut Tertanggung mengalihkan ketidak pastiannya (risiko) kepada pihak lain yang disebut Penanggung, dengan pengorbanan minimal berupa pengeluaran biaya (premi) yang relatif kecil ia akan memperoleh hasil yang maksimal, berupa jaminan / uang pertanggungan yang relatif  besar.

·      Pengertian Asuransi menurut Industri Asuransi :
Mengutip definisi yang diberikan oleh D.S. Hansel, pengertian asuransi adalah suatu rencana sosial untuk memberikan santunan akibat musibah, yang dananya diperoleh dari akumulasi iuran peserta.

·      6 Macam kebutuhan pokok karena meninggalnya pencari nafkah pada usia produktif adalah :
1.     Dana Pemutihan (Clean up fund)
Sejumlah uang yang diperlukan oleh pelaksana wasiat untuk mempertahankan keutuhan harta orang yang meninggal.

2.     Dana Penyesuaian (Readjustment Fund)
Sejumlah dana yang diperlukan untuk dipakai sampai janda / duda dan keluarga yang ditinggalkan tersebut dapat menyesuaikan diri terhadap situasi hidup baru. 

3.     Pendapatan Keluarga (Family Income)
Penghasilan yang dipergunakan khusus untuk memenuhi segala kebutuhan materi suatu keluarga apabila pencari nafkah meninggal pada umur muda.

4.     Biaya Hidup Janda / Duda (Life Income for Widow / Widower)
Kewajiban suami untuk memikirkan dan berusaha agar masa depan keluarnya terjamin.

5.     Dana Pendidikan
Sejumlah dana yang dipersiapkan terutama untuk biaya pendidikan anak-anak.

6.     Asuransi Hipotik
Sejumlah dana yang diperuntukan untuk menutup kekurangan pembayaran angsuran kredit kepemilikan rumah dan atau tanah.

·      Peranan Asuransi Jiwa ditinjau dari Segi Mikro :
1.     Bagi Perseorangan atau Rumah Tangga
a.     Sebagai Proteksi (Protection)
b.     Sebagai Tabungan (Saving)
c.     Sebagai Agunan (Collateral)
d.     Sebagai Warisan (Heritage)
2.     Bagi Kelangsungan Dunia Usaha (Business Continuation)
a.     Asuransi Orang Penting (Keyman Insurance)
b.     Kemitraan Usaha (Partnership Insurance)
c.     Program Kesejahteraan Karyawan (Employee Benefits)

·      Peranan Asuransi Jiwa ditinjau dari Segi Makro :
1.     Sebagai Lembaga Keuangan yang memberi proteksi terhadap nilai ekonomi hidup masyarakat
2.     Sebagai Lembaga Penghimpunan Dana Masyarakat
3.     Sebagai Lembaga Penyalur Dana untuk menunjang pembangunan suatu negara
4.     Sebagai Lembaga Usaha yang memberi kesempatan kerja
5.     Sebagai Lembaga / Perusahaan yang menghasilkan pajak

·      Prinsip Umum Asuransi Jiwa :
1.     Prinsip Ekonomi :
3 jenis resiko yang mempengaruhi nilai ekonomi hidup manusia dan menjadi alasan timbulnya kebutuhan / memerlukan asuransi jiwa, adalah sebagai berikut:
a.     Risiko Kematian
b.     Risiko sebagai akibat hari tua
c.     Risiko kecelakaan / sakit
2.     Prinsip Hukum Asuransi Jiwa :
a.     Prinsip itikad baik (utmost good faith)
b.     Prinsip hubungan kepentingan (Insurable Interest)
     
3.     Prinsip Aktuaria
4.     Prinsip Kerjasama

III. Anatomi Polis Asuransi Jiwa Dan Cara Menetapkan Premi

Anatomi Polis Asuransi

Berbagai jenis Asuransi terdapat 3 formula dasar yaitu:
1.     Asuransi Jangka Warsa (Term Insurance)
Asuransi yang hanya memeberikan santunan apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi.
Beberapa Jenis Asuransi jangka warsa :
-          Asuransi Jangka warsa yang dapat diperbaharui /Renewable term Insurance.
-          Asuransi Jangka warsa yang dapat diubah /Convertible Term Insurance.
-          Asuransi Jangka warsa dengan UP tetap /Level term Insurance
-          Asuransi Jangka warsa dengan UP menurun / Decreasing Term Insurance.

2.     Asuransi Seumur hidup (Whole Life)
Asuransi ini memberikan santunan sejumlah UP kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia pada saat tertanggung mencapai usia tertentu misalnya 100 tahun.

3.       Asuransi Dwiguna (Endowment)
Asuransi yang akan memeberikan pembayaran UP, baik pada saat jatuh tempo polis atau saat tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi 5, 10, 15 atau 20 tahun.

Untuk memenuhi permintaan masyarakat ketiga formula dasar tersebut telah berkembang melalui tiga jalur yaitu :
1.       Asuransi Jiwa Perseorangan (Individual Insurance)
Asuransi ini dasar preminya tahunan dan dijual terutama kepada masyarakat golongan ekonomi menengah keatas.
2.       Asuransi Rakyat (Industrial Insurance)
Asuransi ini ditujukan untuk masyarakat kecil seperti buruh, karyawan, pedagang, petani, nelayan, dsb.
3.       Asuransi Kumpulan (Group Insurance)
Asuransi yang dibuat untuk sekelompok orang dengan satu polis.


1.        Cara Menerbitkan Polis-Polis Asuransi Jiwa

Polis-polis asuransi jiwa bisa diterbitkan dengan berbagai cara dan cara tersebut bisa mengklasifikasikan bagaimana polis diterbitkan. Berikut ini adalah beberapa klasifikasi berbeda :
·         Polis Jiwa Tunggal (Single Life Policy)
·         Polis Asuransi Kelompok (Group Policy)

Polis Jiwa Tunggal
adalah Jenis asuransi jiwa yang paling umum diterbitkan diantara polis-polis yang diambil untuk memproteksi jiwa pengaju asuransi itu sendiri, misalnya pemegang polis dan tertanggung adalah orang yang sama. Karena polis memproteksi hanya satu jiwa saja, jadi dinamakan polis jiwa tunggal.

Polis Asuransi Kelompok
Adalah polis yang memberikan proteksi atas sejumlah besar jiwa. Polis ini biasanya diterbitkan kepada perusahaan untuk memberikan proteksi jiwa bagi para karyawannya.Biasanya hanya 1(satu) polis induk yang diterbitkan bagi pemohon atau perusahaan yang akan menetukan jenis asuransi dan jumlahuang pertanggungan yang ingin diperoleh dan akan dibayarkan preminya. Polis ini juga bisa dirancang bagi para peserta dibawah polis master untuk ikut membayar premi bagiannya. Dalam kasus tersebut peserta harus menentukan jumlah uang pertanggungan dan jenis produk yang diinginkan.

Cara menetapkan pembayaran premi
Untuk menetapkan besarnya premi perlu diperhatikan beberapa prinsip :
1.       Besarnya Uang pertanggungan.
2.       Usia tertanggung.
3.       Cara bayar premi.
4.       Masa asuransi.
5.       Jenis Asuransi.
6.       Standard dan sub standar.

Besarnya premi ditentukan oleh 3 faktor yaitu :
1.       Angka Mortalita (Mortality table)
2.       Bunga Majemuk (Compound Interest)
3.       Biaya Operasi dan administrasi (Loading for expenses)





IV. Ketentuan Umum Polis

Pengertian  

Perjanjian Asuransi merupakan perjanjian jangka panjang yang mengikat baik pemegang polis/Tertanggung maupun Penanggung yang dinyatakan didalam polis.Perjanjian didalam polis inilah yang disebut Ketentuan Umum Polis.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai polis dapat dibaca dalam buku Penuntun Keagenan Asuransi Jiwa atau contoh polis.
V.  Seleksi Risiko

Pengertian:
Proses penafsiran jangka hidup seseorang (calon tertanggung) yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi.

Maksud dan Tujuan :
1.     Untuk memastikan agar setiap tertanggung membayar premi sesuai dengan tingkat risikonya.
2.     Untuk menjaga kelangsungan asuransi sehingga tidak merugikan perusahaan.
3.     Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
4.     Menghindari anti seleksi.

Fungsi :
1.     Mengklasifikasi risiko.
2.     Menetukan tingkat risiko.
3.     Menentukan besarnya premi.

Klasifikasi Risiko :
1.     Risiko yang dapat diasuransikan (Insurable risk)
a.     Risiko standar (Standar risk)
b.     Risiko sub standar (Substandar risk)
2.     Risiko yang tidak dapat diasuransikan (Uninsurable risk)

Faktor lain yang menentukan besarnya risiko :
1.     Bentuk tubuh (Build)
2.     Riwayat keluarga (Family history)
3.     Riwayat kesehatan pribadi (Personal health)
4.     Kebiasaan dan kegemaran (Habbits and Hobby)
5.     Pekerjaan (Occupational)
6.     Tempat tinggal dan lingkungan (Residence)
7.     Moral
8.     Status Ekonomi
9.     Aktivitas Penerbangan

Penggolongan risiko dibagi dalam 3 Golongan yaitu :
1.     Seleksi risiko asuransi perorangan (Individu)
a.     Seleksi risiko pendahuluan
b.     Syarat-syarat penerimaan asuransi
c.     Formulir asuransi perorangan
2.     Seleksi risiko asuransi kumpulan
3.     Seleksi risiko jaminan tambahan kecelakaan (accident rider)

Laporan Agen
Laporan agen merupakan pelaksanaan dan pertanggung jawaban agen sebagai penutup yang baik. Dari Laporan agen diharapkan diperoleh data sebagai berikut :
1.     Keadaan/kondisi kesehatan calon tertanggung.
2.     Keadaan ekonomi calon tertanggung.
3.     Apakah asuransi tersebut memang dibutuhkan.

VII.
ASURANSI JIWA UNIT LINK

1.         APAKAH POLIS UNIT LINK ?
Merupakan gabungan komponen asuransi dengan investasi. Dana yang ditempatkan di dalam produk dipotong untuk perlindungan asuransi dan sisanya diinvestasikan dalam bentuk unit dari dana terkait. Komponen asuransi dapat berbentuk perlindungan asuransi, ketidakmampuan, meninggal karena kecelakaan dan elemen lainnya. Biaya asuransi tergantung pada umur dan jumlah uang pertanggungan.               
Nilai polis terkait dengan kinerja dananya, sehingga sangat berfluktuasi. Risiko investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang polis. Jika nilai polis turun, maka nilai tunai (cash value) dan nilai jatuh tempo (maturity value) akan terpengaruh. Sehingga walaupun hasil investasi polis unit link berpotensi lebih tinggi dari polis non-link, risiko investasinya juga lebih besar.

2.         MANFAAT PRODUK-PRODUK UNIT LINK

2.1      Investasi
Dengan mengkaitkan hasil investasi polis unit link dengan kinerja dari sebuah dana investasi (underlying fund), pemegang polis berpotensi mendapatkan hasil investasi lebih tinggi daripada polis tradisional. Hal ini disebabkan risiko investasi sepenuhnya berada pada pemegang polis.

2.2      Tabungan
Dengan ber-investasi secara berkala (regular) dalam polis unit link, pemilik polis dapat menggunakan polis sebagai sarana untuk menyimpan kekayaan jangka panjang (long term store wealth).

2.3      Proteksi
Produk unit link ini memberikan manfaat perlindungan asuransi jiwa. Dan sebagai tambahan manfaat perlindungan asuransi jiwa, produk-produk ini dapat memberikan perlindungan cacat tetap dan permanent (total and permanent disability) atau perlindungan penyakit kritis (critical illness).
3.         JENIS-JENIS PRODUK UNIT LINK

            Berdasarkan Frekuensi Pembayaran Premi

i.      Premi Tunggal
      Premi dibayarkan sekaligus (lump sum) dan digunakan untuk membeli unit dari suatu dana. Jenis premi ini biasaya digunakan sebagai tabungan dan investasi jangka panjang, selain sebagai proteksi asuransi jiwa.
      Penambahan dana (Top Up) merupakan fasilitas yang tersedia.

ii.    Premi Berkala atau Premi Regular
      Premi dibayarkan secara berkala. Jenis premi ini biasanya digunakan sebagai proteksi asuransi jiwa, selain itu juga sebagai proteksi cacat tetap dan total, penyakit kritis, dsb.
      Cuti Premi (Premium Holiday) dan  Penambahan Dana (Top Up) merupakan fasilitas yang tersedia untuk jenis premi ini.

3.2      Berdasarkan Fitur Produk

i.      Unit Link Whole Life
Polis ini mirip dengan polis tradisional seumur hidup (Tradisional Whole Life) karena bertujuan untuk memberikan proteksi seumur hidup. Untuk premium regular, pemegang polis dapat memilih untuk tingkat perlindungan asuransinya.

ii.    Unit Link Dwiguna (Endowment)
Polis ini memberikan perlindungan asuransi dalam jangka waktu tetap atau sampai usia tertentu. Bila polis jatuh tempo, unit akan dikonversikan menjadi nilai tunai menggunakan harga unit yang berlaku saat itu.
Jenis polis ini memberikan garansi atas modal dalam jangka pendek bagi pemegang polis yang hanya ingin produk jangka panjang, pemegang polis juga dapat menikmati potensi hasil investasi dari meningkatnya harga unit.




VIII
METODE MENERBITKAN POLIS ASURANSI JIWA UNIT LINK, KARAKTERISTIK DAN PERBANDINGANNYA DENGAN ASURANSI JIWA TRADITIONAL

1.        Cara-Cara Menerbitkan Polis Asuransi Jiwa Unit Link
Ada 2 cara dalam menerbitkan asuransi jiwa unit link :
1.     Dua Harga
2.     Harga Tunggal

Dua harga

Dalam cara ini menggunakan istilah-istilah sebagai berikut :

1.    Harga Penawaran (Offer Price)

Harga penawaran adalah harga dimana perusahaan asuransi jiwa mengalokasikan unit-unit ke polis dari premi yang dibayar. Bila harga penawaran Rp 1000 dan Rp 500.000 premi dipakai untuk membeli unit, maka akan dibelikan 100 unit untuk pemilik polis.

2.   Harga Permintaan (Bid Price)
        
Merupakan harga dimana perusahaan asuransi jiwa akan menghargai unit bila pemegang polis ingin menjual atau melakukan klaim atas polis. Harga permintaan pada umumya lebih rendah dari harga penawaran.

3.     Selisih Harga (Bid-offer spread)

Pada umumnya ada perbedaan lima persen antara harga penawaran dan harga permintaan. Ini diketahui sebagai beda harga permintaan dan penawaran yang sebenarnya merupakan pendapatan dari asuransi jiwa untuk menutupi biaya-biaya polis tersebut. Biasanya juga dibebankan biaya manajemen tahunan dari dana sebelum harga unitnya dihitung.

            Harga Tunggal

Perbedaan dengan dua harga adalah pada polis harga tunggal pemegang polis membeli dan menjual unit pada satu harga, Namun pada jenis ini pemegang polis dikenakan biaya awal sehingga yang dihitung adalah premi netto setelah dikurang biaya awal.

2.        Karakteristik Polis Asuransi Jiwa Unit Link

            Proteksi

Produk unit link dibuat dan didistribusikan oleh perusahaan asuransi, proteksi dasar dan minimum manfaat adalah proteksi meninggal. Elemen proteksi dapat berupa proteksi atas kematian, cacat tetap dan total, meninggal karena kecelakaan atau manfaat kecelakaan personal penyakit kritis dan lainnya.Dapat juga ditambahkan rider.

Menambah Dana (Top-Ups)

Dalam jangka waktu perlindungan unit link, pemegang mempunyai pilihan untuk menambah dana kapan saja. Perusahaan asuransi jiwa menawarkan alokasi 100 % premi dengan biaya, biasanya 5 %.

Memindahkan Dana (Fund Switch)/switching

Pemegang polis dapat memilih lebih dari satu dana investasi untuk dipilih. Hal ini memungkinkan untuk pemegang polis memindahkan dana sesuai dengan keadaan pribadinya. Kebanyakan perpindahan dana terjadi berdasarkan harga penawaran-harga penawaran(bid-bid basis). Jadi menjual dana menggunakan harga penawaran(bid price ) dan membeli menggunakan harga penawaran (bid price). Pemindahan dana biasanya dilakukan secara “adhoc” yaitu dapat saja dilakukan secara berulang kali atau sekali saja. Nama lain dari pemindahan berulangkali adalah pemindahan dana otomatis maksudnya adalah semua pemindahan dana dilakukan pada tanggal tertentu dengan jumlah yang telah ditentukan oleh pemegang polis.
Sebagai tambahan untuk pemindahan dana seorang pemegang polis dapat merubah alokasi dana saat dia melakukan penambahan premi(top-up) atau pada saat dia membayar premi berkala.

Penebusan Sebagian (Partial withdrawal)

Pemegang polis memiliki hak untuk menebus sebagian atau seluruhnya unit yang di alokasikan untuknya. Hal ini menarik para investor yang ingin memiliki akses secara mudah ke dana tersebut. Menebus (menjual unit sebagian) diperbolehkan dan biasanya beberapa tahun setelah premi dibayarkan dan dipersyaratkan bahwa jumlah tersisa dalam dana tidak kurang dari batasan minimum yang diperbolehkan oleh perusahaan asuransi jiwa.


Alokasi Premi

Alokasi Premi maksudnya adalah presentase premi yang digunakan untuk membeli unit dari dana-dana investasi yang terkait. Sebagai contoh jika alokasi premi adalah 70% maka sisanya 30 % digunakan untuk memenuhi biaya perusahaan asuransi. Periode alokasi berkurang (reduces alocation) akan berakhir setelah beberapa tahun.
Contoh :
         Th 1       =   0 %
         Th 2       =  50 %
         Th 3       =  75 %
         Th 4 dst = 100 %
           
Premi tahun pertama tidak digunakan untuk membeli premi sama sekali, hanya setengah dari premi  tahun kedua akan dialokasikan untuk membeli unit. Pada tahun keempat dan selanjutnya  dibelikan unit seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya.

            Harga Di depan (Forward Pricing)

Pembelian unit menggunakan forward pricing artinya adalah jumlah unit - unit yang dibeli berdasarkan harga penawaran (offer price) pada saat tanggal valuasi berikutnya setelah premi dibayarkan.

            Cuti Premi

Cuti Premi adalah periode dimana pemilik polis tidak membayar premi  namun masih dapat menikmati manfaat yang tertulis di kontrak polis. Karena polis tidak dibayar perusahaan asuransi akan menjual unit yang ada dari polis untuk membayar semua biaya dari manfaat asuransi tersebut. Lamanya cuti premi ditentukan dari berapa lama unit yang ada dalam polis cukup untuk membayar semua biaya-biaya yang ada. Bila unit telah habis atau tidak cukup untuk membayar biaya maka polis akan batal.

            Manfaat Tambahan/Riders
Untuk Polis AJ seumur hidup unit link/ Whole life unit link biasanya memberikan proteksi tidak hanya pada mortalita saja tapi memberikan manfaat tambahan seperti  penyakit kritis, cacat tetap dan total dan lain-lain dengan hanya menambah manfaat tambahan. Beberapa manfaat tambahan  dibayarkan melalui potongan unit  sedang lainnya melalui penambahan premi.

3.        Jenis-Jenis Biaya

            Biaya Awal Penjualan (Initial Sales Charge)

Biaya yang dibayarkan didepan untuk perusahaan asuransi jiwa yang menjual dana. Biaya ini berbentuk persentase dari jumlah investasi (3% atau 5 %) Biaya ini bersifat satu kali dan tidak berkelanjutan.

            Biaya Pengelolaan Dana
Biaya yang dibebankan oleh pengelola dana untuk pengelolaannya

            Biaya Manfaat (Benefit Charge)

Biaya untuk manfaat asuransi, misalnya manfaat kematian dan ketidakmampuan. Biaya ini biasanya didanai melalui pembatalan sejumlah unit yang senilai dengan biaya manfaat.

            Biaya Polis (Policy Fees)

Biaya administrasi untuk menerbitkan polis.

            Biaya Administrasi (Administrative Charges)

Biaya awal yang digunakan sebagian besar untuk merawat data juga servis lainnya.

            Biaya Penebusan (Surrender Charges)

Biaya yang dibebankan kepada klien apabila dilakukan penebusan atas polisnya sebelum jangka waktu tertentu. Biaya penebusan biasanya berupa persentase dari total nilai tunai.

4.        Contoh Bagaimana Polis Unit Link Bekerja

Contoh Kasus:
Dana Investasi                  : Rp 10.000.000
Manfaat Kematian             : 125 %
Bid Price (permintaan)       : Rp 9.500
Offer Price(penawaran)     : Rp 10.000
Biaya asuransi kematian    : 2.5 % dari jumlah yang diinvestasikan
Biaya Polis                        : Rp 750.000
Biaya pengelolaan dana     : 1 %

Jumlah Investasi bersih adalah Rp 9.000.000 (Investasi – Biaya administrasi&polis)
Jumlah unit yang didapat   = Rp 9.000.000/Rp 10.000
                                       = 900 unit
Jika klien meninggal dunia dan harga unit tidak berubah maka penerima manfaat akan menerima Rp 12,5 juta.
Jika harga beli meningkat menjadi 20.000/unit pada saat terjadi klaim meninggal, Maka akan diterima Rp 18.000.000

5.        Perbedaan Antara Polis Asuransi Jiwa Unit Link Dan Polis asuransi Jiwa Traditional

        Bonus

Polis-polis traditional berpartisipasi berbagai keuntungan dengan perusahaan dan manfaat polis ini meningkat melalui penambahan secara regular melalui bonus reversionary dan terminal bonus. Bonus masa depan tidak digaransi walaupun demikian sekali dideklarasikan, akan menjadi garansi yang akan ditambahkan dalam bonus.

Dalam hal polis unit link nilai polis dikaitkan pada nilai unit yang berlaku saat itu, yang bisa berfluktuasi dengan nilai aset terkaitnya.

            Risiko
Tradisional = Pemegang polis traditional berpartisipasi (participated traditional policy) digaransi sejumlah nilai tebus minimum, ini sebagai tambahan dari bonus-bonus yang dideklarasikan.

Unit Link = Polis unit link tidak memberi garansi hasil investasi dan pemegang polis menanggung semua risiko investasi.

            Pengungkapan

Tradisional = Pemegang polis tidak akan mengetahui porsi dari premi yang terpakai untuk membayar biaya asuransi biaya lain dan komponen tabungan

Unit Link = Pemegang polis dapat mengetahui jumlah yang sudah diambil untuk biaya administrasi, biaya asuransi, dan jumlah yang di alokasikan untuk membeli unit untuk memberi manfaat investasi

            Investasi Campuran (Investment Mix)

Untuk polis tradisional premi dikumpulkan untuk ke dana perusahaan asuransi (insurer’s life found) dan dana tersebut di investasikan dengan mempertimbangkan sifat jangka waktu dan mata uang dari kewajiban perusahaan asuransi tersebut. Pada umumnya life fund diinvestasikan terutama di obligasi dengan sedikit saham. Untuk polis unit link setiap jenis fund di investasikan sesuai dengan spesifikasi tujuan investasinya bisa 100% di obligasi atau 100 % di saham.






IX. Dasar-dasar Investasi
(secara Umum)
1.        JENIS-JENIS DANA UNIT LINK
           
A. Dana Saham

Dana saham merupakan pertumbuhan modal pokok jangka panjang melalui investasi dalam saham di bursa saham, seperti bursa saham Jakarta. Walaupun pendapatan dari dividen dimungkinkan, biasanya merupakan pertimbangan kedua setelah peningkatan harga saham.

Kelebihan Dana Saham :
a.    Hasil Investasi Dalam Jangka Waktu Panjang
Dana saham menarik bagi investor yang berharap untuk melakukan investasi jangka panjang dan dapat menanggung risiko naik turunnya harga.dalam upaya memberikan hasil investasi melalui keuntungan atas modal pokok.

b.    Variasi
Dana Negara diinvestasikan dinegara tertentu, Dana Regional diinvestasikan di area regional, seperti Eropa dan Asia. Dana Global diinvestasikan di ekonomi utama di seluruh dunia. Ada juga dana saham yang mengkhususkan diri dalam industri spesifik seperti kesehatan disebut dana sektor.

Kelemahan Dana saham :
Lebih Mempunyai Risiko
Investor mempunyai risiko lebih tinggi untuk kehilangan dananya dibandingkan dengan obligasi atau pasar uang. Kerugian potential akan lebih besar apabila investor tidak melakukan investasi dalam jangka panjang.

B. Dana Obligasi (Dana Pendapatan Tetap)

Dana obligasi mengacu pada investasi pada obligasi pemerintah dan perusahaan. Dana obligasi diinvestasikan kedalam sekuritas-sekuritas yang lebih ber-risiko dan memberikan bunga, dengan masa jatuh tempo yang lebih panjang (lebih dari 1 tahun). Sekuritas ini memberikan bunga lebih tinggi.

Manfaat Dana Obligasi :
a.    Pendapatan Tetap
Dana Obligasi sangat menarik bagi investor yang ingin mendapatkan pendapatan secara regular. Kebanyakan dana obligasi mendistribusikan bunga bulanan, karena dana obligasi mempunyai 50-200 obligasi yang berbeda, dimana setiap obligasi membayar bunga dalam waktu berbeda setiap tahunnya.

b.    Kurang “Volatile” Dibanding Dana Saham
Dana Obligasi cenderung kurang berfkuktuasi apabila dibandingkan dana saham.
     
Kelemanahan  Dana Obligasi :
a.            Pendapatan Yang Diterima Bisa Berfluktuasi
Pembayaran bunga obligasi individu bersifat tetap. Pendapatan dana obligasi, dapat berfluktuasi walaupun secara lebih ringan. Ini terjadi karena obligasi yang berbeda diperdagangkan masuk dan keluar dari dana obligasi sebagai akibat jual dan beli tersebut, sehingga tidak mungkin diketahui secara tepat banyaknya pendapatan yang akan didistribusikan atas dasar bulan demi bulan.

b.            Lebih Mahal Dari Obligasi Individu
Pembelian suatu obligasi dikenakan biaya komisi didepan. Dana obligasi bukan saja mengenakan biaya komisi didepan, namun juga biaya operasi secara terus menerus.

C. Dana Pasar Uang (Atau Dana Tunai)
Investor dari dana pasar uang mecari pendapatan dan harga yang stabil. Dana pasar uang biasanya diinvestasikan dalam investasi jangka pendek yang berkualitas tinggi dengan masa jatuh tempo 12 bulan atau kurang, termasuk diantaranya deposito bank dan obligasi perusahaan berkualitas tinggi.

Manfaat Dana Pasar Uang adalah :
a.            Risiko rendah
Mendapatkan hasil investasi lebih rendah dengan risiko lebih rendah.
b.            Hasil Investasi Lebih Tinggi Dibanding Deposito
c.             Likuiditas
Investor dapat menarik dananya setiap saat.
d.            Tempat Menyimpan Dana Darurat
Tempat penyimpanan tabungan untuk kebutuhan jangka pendek, seperti dana darurat.
           
Dana Pasar Uang mempunyai kelemahan sbb :
a.            Risiko Inflasi
Cenderung berisiko terhadap inflasi sebab hasil yang ditawarkan biasanya lebih rendah.
b.            Tidak Cocok untuk Investor Jangka Panjang

D. Dana Campuran – (Managed Funds Atau Balanced Funds)

Merupakan kombinasi dari saham, pasar uang dan obligasi didalam sebuah investasi. Memberikan kombinasi pertumbuhan modal pokok dan pendapatan, biasanya terstruktur berupa kombinasi misalanya, 70% saham dan 30% obligasi.

     Kelebihan Dana Campuran adalah :
a.            Ekspos ke Saham dan Obligasi
Dana Campuran menawarkan diversifikasi antara saham dan obligasi didalam satu investasi tunggal.
b.         Penyeimbang (Rebalancing) Secara Berkala
Kombinasi saham & obligasi dijaga melalui penyeimbangan, artinya merujuk kepada pembeli dan menjual sekuritas-sekuritas untuk menjaga dari saham dan obligasi yang diinginkan.

        Kelemahan Dana Campuran adalah sbb :
a.      Ekspos ke Risio Saham dan Obligasi
Karena mengandung sejumlah obligasi dan saham, maka ada saat dimana kedua risiko menimpa secara bersamaan apabila harga saham dan harga obligasi jatuh pada saat yang sama.

b.    Biaya Trading Yang Lebih Tinggi
Biaya Trading ditimbulkan karena adanya penyeimbangan untuk menjaga proporsi tertentu antara saham dan obligasi. Biaya ini memakan nilai dana.

E. Dana Dengan Garansi atau Proteksi Modal Pokok (Capital Guaranteed atau Capital Protected Funds)

Dana ini menawarkan kombinasi keamanan dan investasi. Dana ini biasanya mempunyai masa jatuh tempo 3-5 tahun. Sebagian besar porsi diinvestasikan ke dalam obligasi (85-95%) dan sisanya dalam instrument derivative.
Obligasi memberikan investor kepastian akan menerima sejumlah modal ketika dananya jatuh tempo, sedangkan derivative memberikan potensi apresiasi harga jika derivative mempunyai kinerja baik.
      Kelebihan Dana Dengan Garansi adalah sbb :
      a.         Ekspos ke Risiko Lebih Rendah, Baik Saham Ataupun Obligasi
Dana dengan modal sangat cocok bagi investor yang konservatif yang mencari hasil investasi yang lebih tinggi dibanding deposito tetap dan juga cara aman untuk berinvestasi dalam bentuk saham.
      b.         Modal Pokok diinvestasikan dengan Garansi
Penerbit dana, biasanya perusahaan asuransi atau sebuah bank, memberikan garansi bahwa sejumlah awal yang diinvestasikan adalah jumlah minimum yang akan dikembalikan kepada investor.
      c.         Jangka Waktu Investasi Pendek
Kelemahan Dana Dengan Garansi adalah sbb :
a.            Ekspos Rendah Terhadap Saham
Dana ini menawarkan eksposur lebih kecil ke saham, sehingga bukan merupakan pilihan investasi bagi investor dengan jangka waktu investasi lebih panjang.
b.            Kinerja Tidak Optimum Saat Pasar Sedang Bagus
Dana ini paling tidak ideal saat pasar saham sedang menanjak (rallying). Hal ini disebabkan ekspos rendahanya ke saham.
c.             Denda untuk Penarikan Dini
Dana jenis ini biasanya mempunyai periode tertentu/dikunsi (lock in), artinya investor harus membayar denda apabila menjual dananya lebih awal.
Investor yang menjual dananya sebelum periode lock-in ini biasanya didenda dan menerima kurang dari 100% jumlah yang diinvestasikan.


X.           Code Of Conduct
 Semua tenaga pemasaran diharuskan mematuhi kode etik AAJI dan juga kode etik agensi dimana tenaga pemasaran tersebut bernaung.

a.        Kode Etik AAJI

·               Menghindari konflik kepentingan pribadi.
·               Menghindari berlaku tidak sepatutnya (misconduct position).
·               Menjaga Informasi yang berkenaan dengan pelanggaran/kelakuan buruk (information  pertaining to misconduct).
·               Memastikan kelengkapan dan keakuratan data yang dibutuhkan.
·               Memastikan kerahasiaan informasi.
·               Memastikan bertindak adil pad semua pemegang polis.
·               Menjalankan bisnis dengan itikad baik dan integritas tinggi.
              
b.        Kode Etik AAJI Untuk Tenaga Pemasaran

Kode etik ini menjelaskan hal berikut :
·         Tanggung jawab tenaga pemasaran
·         Tenaga pemasaran sebagai pihak yang dipercaya (fiduciary)
·         Menghormati privasi dan kerahasiaan
·         Melanggar pidana dalam menjalankan bisnis
·         Salah penyampaian dan keterbukaan
·         Proses penjualan

i.          Tanggung Jawab Tenaga Pemasaran

Setiap tenaga pemasaran mempunyai tanggung jawab kepada :
·                     Perusahaan
·                     Nasabah yang dimiliki dan calon nasabah
·                     Masyarakat (pemerintah)
·                     Profesi (diri sendiri)
           
Bertanggung Jawab terhadap perusahaan
                       
Tenaga pemasaran harus menunjukan kejujuran, niat baik, dan kesetiaan dalam bisnis anda. Tenaga pemasaran diharap membuka semua fakta penting yang berkaitan dengan hubungan tenaga pemasaran dengan klien termasuk informasi tentang kondisi medis klien. Mereka juga harus merekomendasikan polis berdasarkan kebutuhan kliennya.

Bertanggung Jawab terhadap Klien Yang sudah ada Dan Calon Klien

Tenaga Pemasaran perlu untuk berlaku profesional kepada kliennya, sebagai contoh mereka harus menjual berdasarkan kebutuhan kliennya. Memperlakukan informasi klien secara rahasia terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keahlian sehingga mereka mampu lebih baik menganalisa kebutuhan klien dan membuat rekomendasi yang sesuai untuk kliennya tersebut.

Tanggung Jawab terhadap Profesi (Diri Sendiri)

Sebagai tenaga pemasaran asuransi anda harus menjunjung tinggi standar etika profesi. Selain dari itu anda juga harus membekali diri dengan pengetahuan yang memadai dan juga aspek-aspek yang dibutuhkan.


ii.        Tenaga Pemasaran sebagai Pihak Yang Dipercaya (Fiduciary)

Para tenaga pemasaran mempunyai tugas kepercayaan terhadap perusahaan asuransi. Mereka harus bertindak jujur dan niat baik saat melakukan tindakan berikut atas kepentingan perusahaan.

·                     Menjual mengikuti proses penjualan berdasarkan kebutuhan
·                     Menjelaskan isi polis kepada calon klien / klien dan pemegang polis
·                     Mengikuti proses underwritting dan new business sesuai informasi klien
·                     Memastikan adanya hubungan kepentingan asuransi(insurable interest)   antara ahli waris (beneficiary) dengan pemegang polis

iii.       Menghormati Privasi dan Kerahasiaan
Para tenaga pemasaran disyaratkan untuk menyimpan semua informasi nasbah dengan sangat rahasia, dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
·         Mengumpulkan hanya informasi yang relevan yang diperlukan untuk menyelesaikan transaksi bisnis.
·         Mengumpulkan semua informasi yang legal.
·         Mengumpulkan informasi langsung dari calon klien atau klien yang sudah ada. Bila klien mewakilkan kepada orang ketiga, tenaga pemasaran diharapkan mencatat identitas pihak lain itu.
·         Beritahukan orang yang memberikan informasi tersebut :
-     Kenapa informasi ini diperlukan
-     Bagaimana informasi ini akan digunakan
-  Dimana informasi akan disimpan dan hak klien untuk meng-akses  informasi
·         Beritahukan pengamanan apa saja yang digunakan untuk memastikan kerahasiaan informasi yang dikumpulkan.
·         Memastikan semua informasi yang dikumpulkan terkini dan akurat.
·         Tidak menggunakan informasi untuk hal lain tanpa persetujuan tertulis dari klien.

·         Memastikan informasi hanya digunakan oleh staff perusahaan asuransi untuk kebutuhan perusahaan tersebut saja.

4.      Melanggar Pidana Dalam Menjalankan Bisnis

Sesuai dengan UU No. 2 tahun 1922 beserta Ketentuan Peraturan Pelaksanaannya, dan juga berdasarkan Kode Etik Agen Asuransi Jiwa yang dikeluarkan AAJI, tenaga pemasaran asuransi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
·         Penipuan (fraud)
·         Menayalahgunakan dana nasabah
·         Pemalsuan (fogery)
Penipuan. Penipuan adalah secara sengaja melakukan mispresentasi yang mengakibatkan keuntungan tidak illegal untuk tenaga pemasaran atau pihak lain.
Menyalahgunakan Dana Nasabah. Yang dimaksud adalah menggunakan uang atau aset yang seharusnya diterima nasabah, untuk kepentingan lain yang tidak diperuntukannya, misalnya : menahan pembayaran premi yang telah dikumpulkan dari nasabah kepada perusahaan.
Pemalsuan.  Yang dimaksud pemalsuan adalah secara sengaja membuat dokumen palsu dengan tujuan :
i.      Digunakan seperti dokumen asli.
ii.     Membujuk seseorang untuk mempercayai bahwa dokumen palsu tersebut adalah dokumen asli.
                             
5.      Sikap Tidak Bermoral

               Berikut ini adalah sikap tidak bermoral yang dilarang dilakukan tenaga pemasaran :
·                           Menahan informasi dari nasabah.
·                           Meletakkan kepentingannya sendiri di atas kepentingannya sendiri di atas kepentingan nasabah mereka.
·                           Memberi potongan premi (juga dikenal sebagai rebating).
·                           Mengganti polis :
- twisting (membujuk klien untuk membatalkan polis yang telah dibeli dari perusahaan yang sama atau perusahaan lain dan menggantinya dengan polis baru dari perusahaannya).
- Churning (membujuk klien untuk membatalkan polis dan mengambil polis dari perusahaan yang sama)
·               Salah penyampaian dan tidak mengungkapkan informasi sepenuhnya :

i.      Ilustrasi penjualan (membuat perubahan dalam ilustrasi penjualan atau memanipulasi softwaew untuk membentuk harapan investasi yang tidak wajar).
ii.     Pernyataan yang tidak tepat.
iii.            Perbandingan yang tidak lengkap (membuat perbandingan yang tidak lengkap dari polisnya dibanding polis perusahaan lain sebagai upaya untuk membatalkan polis tersebut untuk mengambil polis lain dari tenaga pemasaran perusahaan tersebut.
·               Gagal mengidentifikasi dan menyesuaikan produk dengan kebutuhan nasabah.
·               Membuat pernyataan menyesatkan atau pernyataan tidak benar bagi perusahaan.
·               Memaksa nasabah membeli informasi.
·               Membujuk nasabah membeli asuransi dengan memberi hadiah dalam bentuk uang atau barang berharga lainnya.
·               Menjelekkan perusahaan pesaing.
·               Meminta nasabah menandatangani formulir kosong pengajuan asuransi.

6.    Proses Penjualan
Para tenaga pemasaran harus menekankan kepentingan nasabah diatas kepentingan pribadinya. Mereka disyaratkan untuk :
·         Menjual berdasarkan kebutuhan nasabah dengan konsep “Mengenal Nasabah”.
·         Menjelaskan dengan lengkap ciri-ciri, manfaat dan ketentuan yang berhubungan dengan produk.
·         Menjaga profesionalisme dengan memastikan informasi diperbaharui secara berkala (paling sedikit setahun sekali).
·         Mengikuti persyaratan pengisian formulir pengajuan asuransi berikut :
i.      Harus mengisi formulir pengajuan dihadapan nasabah.
ii.     Memastikan nasabah memahami semua pertanyaan.
iii.    Percaya bahwa informasi akurat
·         Setelah melengkap formulir, jelaskan kepada klien variasi-vairasi yang ada.
·         Memastikah bahwa nasabah memahami peraturan mengenai tanda terima asli dan tanda terima sementara sebelum meminta nasabah membayar premi yang pertama.

7.    Penyerahan Polis
Para tenaga pemasaran disyaratkan untuk menyerahkan polis secepat mungkin kepada nasabah mereka dan meminta tanda terima dari nasabah bahwa ia telah menerima dokumen polis.
Pada tahap ini, para tenaga pemasaran diharuskan menjelaskan isi dokumen polis dan ilustrasi penjualan kepada nasabah untuk memastikan bahwa sepenuhnya memahami polis yang telah ia beli.
Para tenaga pemasaran yang terlambat menyerhakan polis diharuskan mencatat alasan mengapa ia tidak bisa menyerahkan segera setelah selesai dai perusahaan.
           
8.    Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Asuransi Jiwa      
Pelanggaran yang mempunyai karakteristik pidana akan menyebabkan :
·         Pemutusan kontrak yang telah ditandatangani tenaga pemasaran dengan perusahaan asuransi.
·         Perusahaan menerapkan undang-undang No. 2/1992 ayat 1 sampai 5 mengenai Bisnis Asuransi, Pasal 21.
·         Melaporkan  ke AAJI untuk disebarluaskan ke semua anggota (black list).
Pelanggaran yang memiliki karakteristik menyesatkan akan menyebabkan Departemen Kepatuhan (Compliance Department) perusahaan asuransi menyelidiki masalah tersebut sebelum mengambil salah satu tindakan berikut :
Bagi Penjual
1.     Surat Peringatan I (cc ke AAJI), ditindak dengan UU RI No. 2 tahun 1992 dan tidak akan diberikan kesempatan masuk ke jalur manajemen selama 2 tahun.
2.     Surat Peringatan ke II (cc ke AAJI), ditindak dengan UU RI No. 2 tahun 1992 dan tidak diberikan kesempatan masuk jalur manajemen selama 4 tahun.
Bagi Manajer
Surat Peringatan Tingkat 1 (cc ke AAJI), ditindak sesuai UU No. 2 tahun 1992  dan diturunkan posisinya satu tingkat.
Surat Peringatan Tingkat 2 (cc ke AAJI), ditindak dengan UU RI No. 2 tahun 1992 dan tidak diberikan kesempatan memasuki jenjang manajemen selama 4 tahun.
Surat Peringatan Tingkat 3, (cc ke AAJI), ditindak dengan UU RI No. 2 tahun 1992 dan diberhentikan dari perusahaan, dilaporkan ke AAJI (black list) dan disebarluaskan ke semua anggota asosiasi.

Catatan :
Pelaksanaan tindakan diatas tergantung dari bobot kesalahan, dimana hal ini akan ditentukan oleh Departemen Kepatuhan. Seseorang sangat dimungkinkan untuk langsung diberikan peringatan tahap 3, tanpa harus melalui tahap 1 dan 2 terlebih dahulu.

XI. Dasar Dan Teknik Menjual Asuransi Jiwa

Proses menjual polis asuransi jiwa terdiri dari 10 tahap sebagai berikut :
1.     Mencari calon Pembeli (Prospekting)
a.     Pengertian :
Kegiatan mengumpulkan nama-nama orang yang diduga (suspek) dapat dijadikan
calon pembeli dan mengklasifikasikan nama-nama tersebut untuk dicatat sebagai calon pembeli potensial (Prospek)
b.     Ciri-ciri prospek potensial :
1.     Mudah dihubungi (Approachable)
2.     Mampu membayar (Pay)
3.     Memenuhi persyaratan masuk asuransi (Pass)
4.     Mempunyai kebutuhan akan asuransi jiwa (Need)
2.     Pra pendekatan (Pre Approach)
Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendekatan antara lain :
a.     Data diri prospek.
b.     Perlengkapan.
c.     Urutan pembicaraan.
d.     Teknik komunikasi.
e.     Sikap dan penampilan.
3.     Pendekatan (Approaching)
4.     Mencari data (Fact Finding)
Pengertian :
Kegiatan untuk menggali menemukan kebutuhan dan keinginan prospek sesuai dengan kemampuannya karena prospek hanya akan membeli apa yang mereka butuhkan.
5.     Penyelesaian masalah (Solution)
6.     Penyajian penjualan (Sales Presentation)
Pengertian :
Kegiatan memberikan penjelasan kepada prospek mengenai manfaat asuransi jiwa dengan menyampaikan program sesuai dengan yang mereka butuhkan.
Metode :
AIDA (Attention, Interest, Desire, Action)
7.     Penutupan Penjualan (Closing)
Pengertian:
Sikap dimana prospek memutuskan membeli polis asuransi jiwa dengan mengisi dan menandatangani SPAJ( surat permohonan asuransi jiwa).
Catatan : Pendapat prospek walaupun tidak sesuai atau tidak berkenaan dihati  janganlah langsung dibantah tetapi lakukan teori/teknikal YA(Yes).....Tetapi(But)
8.     Penyelesaian Administrasi Penjualan (Sales Follow Through)
Pengertian Tindakan untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan penutupan polis baru dan melakukan hubungan terus menerus untuk memelihara kelangsungan polis (konservasi).
9.     Penyerahan Polis (Policy Delivery)
10.  Pelayanan Purna Jual (After Sales Service)

Syarat untuk menjadi Agen Sukses
1.     Jujur
2.     Loyal
3.     Inisiatif
4.     Imajinasi
5.     Antusias/Bergairah
6.     Keyakinan diri
7.     Ambisi
8.     Keberanian
9.     Cepat tanggap
10.  Mengenal identitas perusahaan dan produknya
11.  Mengenal calon pembeli
12.  Memahami teknik menjual
13.  Penampilan pribadi, mengenal siapa dirinya
14.  Mempunyai perencanaan yang baik

XII.  Peraturan Pemerintah Tentang Perasuransian

Maksud Dan Tujuan
 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Usaha Perasuransian adalah :

Menetapkan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Usaha Perasuransian dan Penunjang Usaha Asuransi sehingga dapat melaksanakan peranannya dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka meningkatkan pembangunan, dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.