1. Manakah pernyataan mengenai Asuransi Jiwa
yang benar?
1. Polis Asuransi Jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan
asuransi.
2. Polis Asuransi Jiwa adalah perjanjian antara penanggung
dengan
tertanggung.
3. Polis Asuransi Jiwa adalah perjanjian antara tertanggung dengan ahli waris.
a.
|
Hanya
|
nomor
|
1
|
yang
|
benar
|
b.
|
Hanya
|
nomor
|
2
|
yang
|
benar
|
c.
|
Nomor
|
1 dan
|
2
|
yang
|
benar
|
d. Nomor 1, 2 dan 3 benar
2. Dalam Asuransi Jiwa, keterampilan seorang
mekanik adalah:
a. Aset nyata/tangible
b. Aset tidak berwujud/intagible
c. Aset bayangan/foreshadow d. Aset fisik/physical
3. Kontrak Asuransi Jiwa melindungi
seseorang terhadap:
a. Kerugian ekonomi
b. Kerugian sentimental c. Kerugian psikologi
d. Kerugian emosional
4. Asuransi Jiwa meminimalkan dampak:
a. Kerugian keuangan/aset b. Kerugian fisik/emosi
c. Kerugian alami
d. Kerugian spekulasi
5. Faktor yang TIDAK mempengaruhi penentuan
jumlah premi:
a. Kemungkinan kerugian.
b. Nilai dari setiap kerugian.
c. Ambang kesalahan yang
mungkin timbul saat
memprediksi kerugian.
d. Keragaman aset yang dimiliki penanggung.
6. Ide dasar cara kerja Asuransi Jiwa
adalah:
a. meminimalisir dampak risiko (kemungkinan timbulnya
kerugian atau kerusakan).
b. Menghindari dampak risiko (kemungkinan timbulnya
kerugian atau kerusakan).
c. Menghilangkan dampak risiko (kemungkinan timbulnya
kerugian atau kerusakan).
d. Menimbulkan dampak risiko (kemungkinan timbulnya
kerugian atau kerusakan).
7. Hal apa yang diatur dalam Law of Large
Numbers?
a. Memprediksi jumlah kerugian
yang
dapat
terjadi
untuk
menentukan jumlah premi.
b. Memprediksi jumlah premi berdasarkan
nilai aset.
c. Menentukan jumlah nasabah minimum untuk
membuka polis.
d. Menentukan jumlah kerugian
yang
dapat
terjadi
terhadap
polis.
8. Untuk membatasi jumlah kecelakaan di perusahaannya, seorang pemilik
perusahaan memutuskan untuk menerapkan mesin modern. Ia juga
membeli polis Asuransi Jiwa untuk karyawannya.
Disebut apakah bentuk
meminimalkan risiko seperti disebut di atas?
1. Menghindari risiko
2. Mengontrol risiko
3. Memindahkan risiko
a. Nomor
|
1
|
dan
|
2
|
yang
|
benar
|
b. Nomor
|
1
|
dan
|
3
|
yang
|
benar
|
c. Nomor
|
2
|
dan
|
3
|
yang
|
benar
|
d. Nomor
1, 2 dan 3 benar
9. Risiko yang ditanggung Asuransi Jiwa:
1. Sakit
2. Cacat
3. Pendapatan setelah pensiun
a. Nomor 1 dan 2 yang benar b. Nomor 1 dan 3 yang benar c. Nomor 2 dan 3 yang benar d. Nomor 1, 2 dan 3 benar
10.
Kebanyakan,
polis Asuransi Umum/general insurance diterbitkan:
a. Untuk jangka waktu pendek b. Untuk jangka waktu panjang
c. Untuk jangka waktu pendek dan jangka
waktu panjang d. Untuk sementara
11. Bagi
seseorang, Asuransi jiwa menawarkan:
a. Pilihan investasi yang aman.
b. Menggantikan kerugian akibat kecurian.
c. Biaya rawat inap rumah sakit.
d. Tingkat bunga tetap.
12. Manfaat memiliki
polis Asuransi Jiwa bagi individu
jika menginjak usia lanjut:
a. Menjamin jumlah dana yang ditentukan. b. Memaksimalkan kekhawatiran.
c. Meminimalkan
tabungan.
d. Mencairkan dana.
13. Saat terjadi kematian pada seorang tertanggung secara mendadak
maka pernyataan berikut yang benar adalah?
a. Pihak keluarga
akan mendapatkan
sejumlah dana
yang
dijanjikan
sesuai kontrak Asuransi Jiwa. b. Kontrak
perjanjian menjadi batal.
c. Perusahaan Asuransi menunjuk
seseorang untuk menerima
sejumlah dana yang dibayarkan.
d. Pihak keluarga hanya mendapat sejumlah dana yang dibayarkan
sebanyak yang disetor ke perusahaan Asuransi.
14. Manfaat
Asuransi Jiwa bagi masyarakat:
a. Menghasilkan
lebih banyak pengangguran. b. Membekukan
tabungan.
c. Menggantikan program perlindungan pemerintah.
d. Meningkatkan kekhawatiran dan ketakutan
bagi individu.
15. Asuransi Jiwa membebaskan tekanan
terhadap sistem kesejahteraan
masyarakat disebabkan oleh hal-hal
berikut ini:
a. Asuransi Jiwa meningkatkan kekhawatiran
finansial seseorang. b. Premi
yang terkumpul dialokasikan
untuk
kesejahteraan
masyarakat, seperti pembangunan jalan dan infrastruktur
pemerintahan.
c. Asuransi Jiwa membebaskan tekanan terhadap
pendapatan
pemerintah sehingga mampu untuk mengalokasikan dana untuk
kesejahteraan masyarakat dengan cara yang lebih baik.
d. Asuransi Jiwa mendorong individu untuk membeli Asuransi Jiwa
untuk
melindungi
diri dari
ketidakstabilan perekonomian
masyarakat.
16.
Asuransi
Jiwa
merupakan
salah
satu
cara
menabung,
sehingga
Asuransi Jiwa mendorong masyarakat berdisiplin
dalam:
a. Membeli polis Asuransi Jiwa.
b. Mempersiapkan kebutuhan jangka panjang.
c. Mencari pekerjaan.
d. Meredam rasa cemas.
17.
Asuransi
Jiwa adalah:
a. Janji
yang tertulis
yang dibuat
penanggung
kepada
tertanggung untuk memberikan kompensasi
keuangan apabila sesuatu terjadi pada pemegang polis.
b. Janji yang tidak tertulis yang dibuat tertanggung untuk
meminta kompensasi keuangan apabila sesuatu
terjadi pada pemberi polis.
c. Janji
yang tidak nyata yang
dibuat tertanggung
kepada
penanggung untuk memberikan kompensasi
keuangan apabila
sesuatu terjad pada pemegang polis.
d. Janji yang tertulis yang dibuat tertanggung untuk meminta
kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi
pada pemberi polis.
18. Di antara pilihan berikut polis mana yang berguna bagi mereka
yang baru memulai karir dengan
pendapatan awal yang rendah:
a. Polis asuransi jiwa seumur hidup.
b. Polis endowment. c. Polis anuiti.
d. Polis berjangka.
19. Asuransi
Dwiguna cocok untuk orang yang:
a. Orang yang memiliki uang nganggur (idle money) dan bermaksud
meningkatkan kekayaannya.
b. Orang yang ingin dana pensiun.
c. Orang yang lebih memilih untuk bermain
di proteksi. d. Tidak ada jawaban
yang benar.
20. Ciri
khas Asuransi Berjangka Menurun adalah:
a. Memberi proteksi asuransi seumur hidup bagi seseorang.
b. Proteksi asuransi
untuk periode tertentu sedangkan
jumlah proteksi yang diperlukan menurun bersama waktu.
c. Memberi
jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu
sekaligus
seluruh uang
pertanggungan
jika ia masih hidup pada akhir masa pertanggungan.
d. Premi yang dibayarkan secara sekaligus
lump sum.
21. Polis
Asuransi Berjangka adalah:
a. Polis dengan harga yang tinggi. b. Memiliki nilai tunai.
c. Biaya rendah tanpa nilai tunai. d. Tanpa biaya dengan nilai tunai.
22. Fitur
perpanjangan polis asuransi berjangka berarti:
a. Perpanjangan dengan rujukan/catatan bahwa kondisinya dapat
diasuransikan.
b. Perpanjangan tanpa pembayaran premi
lebih lanjut.
c. Perpanjangan dengan pembayaran tambahan.
d. Perpanjangan tanpa referensi/perlu merujuk kepada kemampuan asuransi tertanggung.
23.
Dalam
polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup, pihak tertanggung:
a. Membayar premi hingga saat ia meninggal.
b. Membayar premi hanya dalam jangka waktu
yang tertentu. c. Membayar premi
hanya sekali seumur hidup.
d. Tidak membayar premi sama sekali.
24. Pada kasus ekstrim, polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup dengan pembayaran terbatas memberlakukan:
a. Premi perkuartal. b. Premi tahunan.
c. Premi bulanan. d. Premi tunggal.
25.
Dalam
polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup, pihak tertanggung:
a. Dapat memperoleh pinjaman.
b. Tidak dapat menyerahkan polis.
c. Dapat menerbitkan polis sendiri.
d. Tidak dapat memindahtangankan polis.
26. Ada
dua jenis Asuransi Jiwa Seumur Hidup.
1.
|
Polis
|
Asuransi
|
Jiwa
|
Seumur
|
Hidup
|
Biasa.
|
2.
|
Polis
|
Asuransi
|
Jiwa
|
Seumur
|
Hidup
|
Dwiguna.
|
3.
|
Polis
|
Asuransi
|
Jiwa
|
Seumur
|
Hidup
|
Terbatas.
|
a.
|
Hanya
|
1
|
dan
|
2
|
yang
|
benar.
|
b.
|
Hanya
|
2
|
dan
|
3
|
yang
|
benar.
|
c.
|
Hanya
|
1
|
dan
|
3
|
yang
|
benar.
|
d. Tidak ada yang benar.
27. Polis
Dwiguna menjanjikan manfaat pembayaran sejumlah dana:
a. Hanya pada saat kematian tertanggung.
b. Hanya jika tertanggung masih hidup pada
akhir masa polis.
c. Baik pada saat kematian tertanggung maupun jika ia masih hidup pada akhir masa polis.
d. Hanya jika tertanggung mengalami cacat.
28. Modified
Endowment Policy menjanjikan:
a. Pembayaran berkala saja.
b. Hanya pembayaran total/lump sum
pada saat
tertanggung meninggal.
c. Manfaat lump sum pada
saat
tertanggung meninggal/akhir
kontrak
jika tertanggung masih hidup.
d. Tidak ada pembayaran jika tertanggung
meninggal.
29.
Polis
Dwiguna mengandung unsur-unsur:
a. Tabungan dan perlindungan.
b. Tabungan dan investasi.
c. Investasi dan perlindungan. d. Spekulasi dan perlindungan.
30. Rider
dalam polis Asuransi Jiwa:
a. Secara langsung dilampirkan dengan polis
dasar.
b. Tidak secara langsung dilampirkan dengan
polis dasar. c. Merupakan ketentuan
tersirat.
d. Bukan merupakan ketentuan tersirat.
31. Rider
dalam polis Asuransi Jiwa merupakan:
a. Manfaat
pilihan. b. Manfaat pokok.
c. Manfaat pelengkap.
d. Manfaat tambahan.
32. Apabila
polis dasar tidak berlaku:
a. Rider dapat dilanjutkan. b. Rider otomatis berhenti.
c. Rider dapat diakumulasikan. d. Rider menjadi suatu pilihan.
33. Manakah
pernyataan yang benar berikut ini mengenai rider?
1. Penyakit kritis (critical
illness rider) merupakan
bagian dari polis.
2. Tunjangan anak (children’s
benefit rider) dapat disertakan
dalam polis.
3. Rider dapat dipulihkan tanpa polis
dasar.
a. Hanya nomor 1 yang benar b. Hanya nomor 2 yang benar c. Nomor 1 dan 2 benar
d. Nomor
1 dan 3 benar
34. Manakah
pernyataan yang tidak benar berikut ini mengenai rider?
1. Penyakit kritis (critical illness
rider) memberi tanggungan atas diagnosa penyakit seperti
kanker.
2. Tunjangan rumah sakit (hospital cash rider) hanya menanggung biaya perawatan,
bukannya biaya yang timbul selama periode
perawatan di rumah sakit tersebut.
3. Tunjangan rumah sakit (hospital cash rider) menanggung
biaya yang timbul
selama periode
perawatan
di rumah sakit, dan
bukan biaya perawatan saja.
a. Hanya nomor 1 b. Hanya nomor 2 c. Hanya
nomor 3 d. Nomor 1 dan 3
35. Dalam kondisi seperti apakah penghapusan pembayaran premi dapat dilakukan?
a. Pihak tertanggung mengalami cacat
permanen. b. Pihak tertanggung
bertambah usianya.
c. Pihak
tertanggung menghendaki tambahan rider.
d. Pihak tertanggung mengambil
tunjangan rumah sakit (hospital
cash rider).
36. Rider
dalam polis Asuransi Jiwa adalah:
a. Manfaat tambahan dengan
premi tambahan. b. Manfaat tambahan tanpa premi tambahan.
c. Tidak ada manfaat tambahan.
d. Asuransi
untuk para penunggang kuda.
37. Apakah yang dimaksud dengan bonus pada
polis?
a. Tambahan perlindungan pada polis asuransi
jiwa.
b. Tambahan premi pada polis
Asuransi Jiwa akibat tingkat
suku bunga tinggi.
c. Tambahan keuntungan pada polis Asuransi Jiwa karena tingkat
bunga menaik.
d. Tambahan rider tanpa perlu menambahkan premi pada polis
Asuransi Jiwa.
38. Jenis
produk Asuransi Jiwa yang tidak bisa mendapatkan bonus:
a.
|
Asuransi
|
Partisipasi.
|
b.
|
Asuransi
|
Dwiguna.
|
c.
|
Asuransi
|
Berjangka.
|
d.
|
Asuransi
|
Seumur
Hidup.
|
39. Pernyataan
yang salah di antara kalimat berikut adalah:
a. Pada Polis Non-Partisipasi surplus merupakan hak pemegang saham/pemilik perusahaan.
b. Beban bonus adalah premi ekstra yang
dikenakan
kepada
pemegang Polis Partisipasi.
c. Pemegang polis harus
membayar
premi
lebih
jika
ingin
memiliki Polis Partisipasi dalam Keuntungan.
d. Polis Partisipasi
memiliki berbagai macam polis,
di
antaranya
adalah polis terjamin.
40.
Apa
perbedaan antara polis Partisipasi dan Non-Partisipasi?
a. Polis Partisipasi berpremi lebih mahal dari Polis Non- Partisipasi.
b. Polis Non-Partisipasi berpremi lebih
mahal
dari Polis
Partisipasi.
c. Polis Non-Partisipasi berbonus lebih
banyak
dari
Polis
Partisipasi.
d. Polis Partisipasi mempunyai peserta lebih banyak dari Polis
Non-Partisipasi.
41. Bonus ini terjadi saat bonus dialokasikan secara proporsional kepada uang
pertanggungan dan bonus yang cukup sudah dilekatkan ke polis.
a. Bonus Reversionari Sederhana.
b. Bonus Reversionari Majemuk. c. Bonus Interim.
d. Bonus Sebagai Pengurangan Premi Akan
Datang.
42. Bonus
yang dibayarkan saat
klaim
terjadi, namun Perusahaan
Asuransi Jiwa belum menyatakannya secara resmi:
a. Bonus Interim. b. Bonus Terminal.
c. Bonus Reversionari.
d. Bonus Tunai.
43. Bonus
yang dibayarkan hanya ketika polis jatuh tempo atau
tertanggung meninggal dunia disebut:
a. Bonus Terjamin.
b. Bonus Terminal. c. Bonus Interim. d. Bonus Tunai.
44. Yang
dimaksud sebagai “Biaya” dalam penghitungan premi, adalah:
a. Nilai mata uang.
b. Jumlah kerugian akibat dari kemungkinan timbulnya musibah
dari
pihak tertanggung.
c. Pengeluaran untuk kantor,
pajak,
keuntungan
dan
biaya
lainnya.
d. Periode asuransi.
45. Penetapan premi melibatkan hal-hal berikut:
1. Tabel mortalita.
2. Tingkat suku bunga.
3. Biaya.
4. Tingkat inflasi.
a. Hanya 2 dan 4 yang benar. b. Hanya 1 dan 4 yang benar c. 1,2,3
benar.
d. 2,3,4
benar.
46. Roni, berusia 40 ingin membeli asuransi dengan pertanggungan Rp.
500 juta. Berapa nilai premi asuransi murni (perhitungan premi
didasarkan hanya pada tabel mortalita) yang harus ia bayarkan?
Tabel Mortalita
Umur
|
Jumlah orang
yang hidup
|
Jumlah
kematian
|
Tingkat
hidup
|
Tingkat
mortalitas
|
Harapan
hidup
|
25
|
85.824
|
283
|
0.99670
|
0.00330
|
42.54
|
40
|
80.480
|
481
|
0.99402
|
0.00598
|
28.78
|
60
|
63.620
|
153.6
|
0.97585
|
0.02415
|
14.43
|
a. Rp. 83.659,04 per tahun.
b. Rp. 2.802.246,46 per tahun. c. Rp. 2.938.320,08 per tahun. d. Rp. 2.988.320,08 per tahun.
47. Underwriting
adalah proses di mana perusahaan asuransi:
a. Menjalankan
kampanye iklan.
b. Menyeleksi kategori pernyataan polis.
c. Menentukan jumlah dana yang dibayar kepada pemegang polis.
d. Menentukan tingkat risiko dalam menerbitkan
asuransi yang diminta.
48. Mana pernyataan yang tidak benar berikut ini mengenai risiko yang buruk?
1. Terjadi
penurunan premi dan individu yang membeli asuransi.
2. Terdapat kenaikan premi dan keguncangan
pasar asuransi.
3. Terdapat kenaikan premi dan peningkatan
pasar.
a. Hanya nomor 1 b. Hanya nomor 2 c. Nomor
1 dan 3
d. Nomor 1, 2 dan 3
49.
Konsekuensi
dari seleksi terbalik di antaranya adalah:
a. Kenaikan premi dan jatuhnya
pasar asuransi dengan penarikan diri individu.
b. Penurunan
premi dan hancurnya sebagian pasar asuransi.
c. Penurunan premi dan bertambahnya individu untuk membeli asuransi.
d. Penurunan premi dan hancurnya pasar
asuransi.
50. Manakah pernyataan yang benar
berikut ini mengenai metode seleksi?
1. Metode penilaian tergantung pada penilaian seseorang, sebuah
ombudsman.
2. Sistem rating angka (numerical rating system) berguna kerika terdapat banyak faktor yang
dipertimbangkan.
3. Kurang
dari 100% dapat mewakili risiko substandard.
a. Hanya nomor 1 yang benar b. Hanya nomor 2 yang benar c. Nomor 1 dan 3 benar
d. Nomor 2 dan 3 benar
51. Perusahaan
Asuransi Jiwa memperoleh informasi mengenai calon nasabah antara lain lewat hal-hal berikut, KECUALI:
a. Formulir aplikasi. b. Tes kesehatan.
c. Media massa. d. Laporan agen.
52. Yang
termasuk dalam metode klasifikasi risiko adalah:
1. Metode Pendapat Opini Para Ahli (dokter, aktuaria dan ahli statistik).
2. Metode Sistem Rating Angka dengan mengukur faktor-faktor
komposisi risiko melalui penjelasan statistik.
3. Metode Analisis Ganda lewat informasi yang diberikan oleh
Agen dengan calon
pemegang polis.
a.
|
Nomor
|
1
|
dan
|
2
|
yang
|
benar
|
b.
|
Nomor
|
2
|
dan
|
3
|
yang
|
benar
|
c.
|
Nomor
|
1
|
dan
|
3
|
yang
|
benar
|
d. Nomor 1, 2 dan 3 yang benar
53.
Dokumen
polis mengandung data-data antara lain:
a. Nomor polis, Tanggal polis mulai berlaku, Tanggal polis jatuh tempo/kadaluarsa, Tanggal polis diterbitkan, Mata
uang polis diterbitkan.
b. Nomor polisi kendaraan, Tanggal polis mulai berlaku, Tanggal polis jatuh tempo/kadaluarsa, Data Pemegang Polis (Nama,
tanggal lahir, status pernikahan, status pendidikan dan lain sebagainya).
c. Nomor polis, Tanggal polis mulai berlaku, Tanggal polis
jatuh tempo/kadaluarsa, Nama basic
plan dan rider, Data
Pemegang Polis dan Data Agen (Nama, tanggal lahir, status
pernikahan, status pendidikan dan lain sebagainya).
d. Nomor polis, Tanggal polis diterbitkan, mulai berlaku dan jatuh tempo, Nama
basic
plan dan rider, Jangka waktu pertanggungan asuransi induk dan rider, Nama dan Jumlah Uang Pertanggungan
Polis-Polis lain jika memiliki.
54. Berikut
merupakan
|
kerugian yang
|
dapat
|
dialami
|
nasabah
|
jika
|
membatalkan
polisnya,
|
KECUALI:
|
|
|
|
|
a. Nasabah
akan kehilangan momentum
sesudah sekian tahun nilai
tunai yang
ada.
b. Untuk membuka
polis
baru nasabah
akan dikenakan biaya kesehatan (medical) lagi.
c. Nasabah
akan dikenakan biaya pembatalan sebesar
8,5% dari
premi yang
sudah terkumpulkan.
d. Karena usia bertambah maka manfaat yang akan ia peroleh jika
pindah/buka polis baru akan berubah.
55. Jika Anda seorang Agen Asuransi, alternatif apa yang dapat Anda sampaikan jika ada seorang nasabah yang ingin membatalkan
polisnya karena butuh biaya?
a. Anda akan mengusahakan pinjaman pribadi
Anda untuknya. b. Anda menawarkan
pinjaman polis.
c. Anda akan menutup polisnya tanpa tanya, takut menyinggung hatinya.
d. Anda akan melaporkannya ke departemen
legal.
56.
Polis
harus memuat ketentuan umum sebagai berikut, KECUALI:
a. Klausul masa uji (Incontestability). b. Pemulihan (Reinstatement).
c. Masa Bebas Lihat (Free Look Period).
d. Jumlah Aset (Tangible-Intagible Aset).
57.
Yang
dimaksud dengan “Klausul Kontrak Keseluruhan” adalah:
a. Kontrak terdiri dari polis saja.
b. Kontrak
terdiri
dari
polis
dan
salinan
proposal/
application.
c. Kontrak terdiri dari
proposal/application. d. Perusahaan
dapat mengubah isi kontrak.
58. Diantara daftar berikut, yang BUKAN merupakan hak umum pemegang
polis adalah:
a. Dapat meminjam uang dari polis.
b. Dapat menerima nilai tebus secara tunai.
c. Dapat memindahkan hak-hak polis.
d. Dapat mengalihnama tertanggung.
59. Dalam Pasal 8 KMK No.422/KMK.06/2003 dikatakan setiap polis harus
mencantumkan hal-hal berikut,
KECUALI:
a. Uraian manfaat yang dijanjikan.
b. Ketentuan kapan provisi dapat diperbaharui.
c. Waktu yang diakui sebagai saat
diterimanya pembayaran premi. d. Tabel nilai tunai bagi polis asuransi jiwa yang mengandung
nilai tunai.
60.
Ahli
waris menerima uang yang dijanjikan polis:
a. Pada saat tertanggung meninggal dunia.
b. Jika tertanggung masih hidup saat polis
berakhir. c. Pada saat semua
tertanggung meninggal.
d. Jika semua tertanggung masih hidup pada
saat polis berakhir.
61. Bentuk pembayaran klaim dapat dibayar:
a. Hanya secara tunai saja.
b. Hanya secara bunga jumlah utama. c. Hanya untuk asuransi tunggal.
d. Baik secara tunai, bunga, penghasilan tunggal, jangka waktu tetap salah satu di antara semua ini.
62.
Pilihan
deviden tersedia bagi:
a. Tertanggung
b. Penanggung c. Ahli Waris d. Bank
63. Batasan
polis terdiri dari poin-poin
berikut, KECUALI:
a. Klausul Tindakan Bunuh Diri. b. Klausul Pengecualian.
c. Klausul Penundaan.
d. Klausul Sakit Kritis.
64. Panduan yang disediakan dalam polis
untuk
melindungi
pihak
asuransi disebut:
a. Regulasi
b. Intervensi
c. Provisi/Ketentuan d. Pasal
65. Klausul
bunuh diri dicantumkan dalam polis untuk melindungi:
a. Tertanggung b. Agen
c. Pihak asuransi d. Regulator
66.
Kontrak
adalah:
a. Perjanjian mengikat yang legal.
b. Perjanjian mengikat yang tidak legal. c. Perjanjian
secara lisan.
d. Janji secara lisan.
67. Kontrak
dinyatakan sah bila memenuhi persyaratan:
a. Kapasitas Legal. b. Pertimbangan.
c. Tujuan Legal.
d. Semua a, b dan c benar.
68. Pernyataan sederhana yang menyebutkan bahwa pihak
tertanggung telah melengkapi
formulir permohonan dan premi termasuk dalam esensi kontrak:
a. Kapasitas Legal.
b. Perjanjian yang saling menguntungkan. c. Pertimbangan.
d. Tujuan Legal.
69. Pihak
yang memenuhi kapasitas legal adalah:
a. Orang di bawah umur (kurang dari 17
tahun). b. Sekutu musuh pada masa
perang.
c. Orang yang
di bawah pengaruh obat-obatan. d. Orang dewasa yang sehat mental dan
fisik.
70. Hubungan
yang benar dalam insurable interest adalah:
a. Adanya ketergantungan antara tertanggung
dengan penanggung. b. Adanya ketergantungan keuangan antara pemegang polis dengan
tertanggung.
c. Adanya ketergantungan keuangan antara tertanggung dengan
penanggung.
d. Tidak adanya ketergantungan keuangan antara pemegang polis dengan penanggung.
71. Istilah “persyaratan” dalam kontrak
asuransi jiwa mengacu pada
klaim
pembayaran:
a. Ketika semua persyaratan terpenuhi.
b. Meskipun ketika premi diabaikan.
c. Ketika satu atau lebih persyaratan
dilanggar. d. Ketika semua
persyaratan dilanggar.
72. Ketentuan
“unilateral”
dalam
kontrak
Asuransi
Jiwa
mengacu
kepada:
a. Pihak penanggung dapat memaksa
pihak
tertanggung untuk
membayar premi.
b. Pihak penanggung memberi janji dengan
paksaan secara legal. c. Pihak tertanggung tidak dapat memaksa secara legal pihak
penanggung
untuk memenuhi janji.
d. Pihak tertanggung tidak perlu membayar
premi.
73. Di bawah ini adalah aspek-aspek legal dalam kontrak asuransi jiwa, KECUALI:
a. Law of large numbers. b. Insurable interest.
c. Utmost good faith. d. Aleatory.
74.
Apakah
yang dimaksud dengan bonus pada polis?
a. Menanamkan dana dalam jumlah tertantu dan dalam jangka waktu
tertentu dengan harapan keuntungan di masa depan.
b. Menabung di bank. c. Membeli property.
d. Membeli barang dan menjualnya lagi
dengan lebih mahal.
75. Hal
yang perlu dipertimbangkan
saat ingin memutuskan jenis investasi yang akan dilakukan adalah:
1. Tujuan berinvestasi, besarnya pajak dan
tingkat risiko.
2. Penambahan modal, kriteria pasar dan
suku bunga.
3. Waktu
dan likuiditas.
a. Hanya 1 b. Hanya 2 c. Hanya 3
d. 1 dan 3 benar.
76. Faktor mana yang BUKAN merupakan dasar pertimbangan atau tolak
ukur memilih bentuk investasi/berwujud riil?
a. Keinginan
untuk mengumpulkan modal.
b. Cepat atau lambatnya dana dapat ditarik.
c. Besar kecilnya pajak.
d. Modal investasi.
77. “Deposito
Bank” dari perusahaan asuransi dapat ditarik:
a. Hanya setelah penutupan perusahaan. b. Pada saat jatuh tempo.
c. Pada
saat penjualan deposito.
d. Pada saat pembukaan deposito baru.
78. Keuntungan
yang didapat dari obligasi berupa:
a. Deviden. b. Kupon.
c. Keuntungan (capital gain).
d. Perlindungan nilai (hedging).
79. Surat
Utang Negara bersifat:
a. Risiko tinggi, return investasi tinggi.
b. Risiko rendah dengan jaminan
return.
c. Risiko sedang, return investasi rendah.
d. Risiko tinggi dan return investasi
rendah.
80. Investasi
Asuransi Jiwa Unit Link adalah:
a. Cara menabung dengan risiko aman.
b. Instrumen yang menggabungkan asuransi
dengan investasi.
c. Instrumen yang menggabungkan unsur
tabungan dan jaminan
di hari tua.
d. Instrumen yang menggabungkan asuransi dengan kredit tanpa
bunga.
81.
Pengaruh
faktor ekonomi dalam investasi meliputi:
a. Inflasi, bunga. b. Agama, suku.
c. Pendidikan, bahasa. d. Perang, invasi.
82. Faktor
politik yang mempengaruhi kinerja investasi meliputi:
a. Kerusuhan dan pemogokkan. b. Agama dan bahasa.
c. Kondisi pasar mengalami inflasi atau
depresiasi.
d. Pemerintah melakukan pembatasan
investasi dan penarikan
hasil
investasinya.
83. Jenis-jenis dana Investasi dalam Unit Link
terdiri atas:
a. Dana
Dana
|
Pasar Uang
Campuran.
|
(Dana
|
Tunai), Dana Reksadana,
|
Dana
|
Saham
|
dan
|
b. Dana
|
Pasar Uang
|
(Dana
|
Tunai), Dana Obligasi,
|
Dana
|
Saham
|
dan
|
Dana
|
Campuran.
|
|
|
|
|
|
c. Dana
Dana d. Dana Dana
|
Pasar Uang
Reksadana. Pasar Uang
Campuran.
|
(Dana
(Dana
|
Tunai), Dana Obligasi, Tunai), Dana Deposit,
|
Dana
Dana
|
Saham
Saham
|
dan
dan
|
84. Yang dimaksud dengan alokasi dana adalah menginvestasikan sesuai dengan yang dipilih oleh:
a. Regulator. b. Agen.
c. Pemegang Polis.
d. Manager Investasi.
85.
Pengalokasian
dana yang baik menghasilkan:
a. Pendapatan yang diharapkan dengan risiko
rendah. b. Pendapatan yang tinggi
dengan risiko tinggi.
c. Pendapatan rendah dengan risiko tinggi.
d. Pendapatan yang rendah tanpa risiko.
86. Tipe
pemegang polis (investor) yang moderat adalah:
a. Orang yang menghindari risiko.
b. Orang yang berhati-hati dan tidak mau mengambil risiko. c. Orang yang netral terhadap risiko.
d. Orang yang bersedia menanggung risiko
tinggi.
87. Pada
dasarnya Polis Asuransi Jiwa Unit Link digunakan:
a. Hanya untuk perlindungan terhadap
risiko. b. Untuk tabungan dan
investasi.
c. Hanya untuk berinvestasi.
d. Untuk perlindungan
terhadap risiko
sekaligus
sebagai investasi.
88. Produk-produk asuransi jiwa yang menggabungkan investasi dengan asuransi disebut:
a. Produk Unit Link.
b. Produk Tradisional.
c. Produk jaminan hari tua.
d. Santunan pada tahun ke seratus.
89. Bila dibandingkan
dengan
Asuransi Jiwa
Tradisional, produk
Asuransi
Jiwa Unit Link umumnya cenderung mempunyai:
a. Risiko rendah. b. Risiko tinggi. c. Risiko
sedang.
d. Tidak
ada risiko sama sekali.
90. Mana
yang bukan merupakan karakteristik polis unit link?
a. Forward pricing. b. Backdate.
c. Switching.
d. Top-up.
91. Cara
penerbitan polis Unit Link dikenal dengan cara:
1. Single Price/harga tunggal.
2. Bid
Price/harga permintaan.
3. Over Price/harga lebih.
4. Offer
Price/harga penawaran.
a.
|
1,
|
2
|
dan
|
3
|
benar
|
b.
|
1,
|
2
|
dan
|
4
|
benar
|
c.
|
2,
|
3
|
dan
|
4
|
benar
|
d. Semua benar
92. Jika diasumsikan harga tidak berubah, apabila pemegang polis Single Premium
Unit hendak melakukan
penjualan
polisnya,
berapakan
kerugian yang ia alami? Premi
Tunggal = Rp. 70.000.000,-; Bid Price
= Rp. 2.500,-; Bid-Offer Spread = 4% selamanya; Pertumbuhan harga
unit = 8% per tahun; Total biaya dan fee = Rp 1.000.000,-; Biaya dan
fee dibebankan sesudah semua premi tunggal diinvestasikan.
a. Rp.
|
3.269.307,-
|
b. Rp.
|
3.962.307,-
|
c. Rp.
|
3.692.307,-
|
d. Rp.
|
3.629.307,-
|
93. Jika tidak ada perubahan harga, berapa jumlah unit yang dimiliki Pemegang Polis Reguler Premium Unit Link apabila ia Top Up awal tahun ke-7
sebesar Rp.
15.000.000,-. Jumlah unit
di awal
tahun
7 sebelum Top Up 57.435,150 unit; Bid Price Rp. 1.000,-; Bid-Offer selisih: 4% selamanya; Pertumbuhan harga unit 10% per tahun; Total biaya: Rp.
700.000,-;
Asumsi
biaya-biaya dibebankan setelah
keseluruhan premi diinvestasikan.
a. 71.158,22692 unit. b. 71.858,22692 unit. c. 72.558,22692 unit. d. 72.158,22692 unit.
94. Berapa besar biaya mortalitas bulanan Polis Unit Link Reguler Premium yang mempunyai 2.485
unit jika: Offer
Price
= Rp 420,-; Bid- Offer selisih = 5% selamanya; Uang Pertanggungan = Nilai Unit atau
Rp. 150 juta, mana
yang lebih tinggi; Biaya tahunan
perlindungan asuransi = Rp. 7,5/1000 Uang Pertanggungan; Biaya mortalitas bulanan
= 1/12 dari biaya tahunan perlindungan asuransi.
a.
|
Rp.
|
93.550,-
|
b.
|
Rp.
|
97.350,-
|
c.
|
Rp.
|
93.750,-
|
d.
|
Rp.
|
95.750,-
|
95.
Dalam
asuransi jiwa, istilah klaim adalah:
a. Permintaan pihak pemegang polis
atas janji yang dibuat oleh pihak penanggung.
b. Permintaan pihak penanggung atas janji yang dibuat oleh pihak pemegang polis.
c. Permintaan pihak pemegang polis
atas janji yang dibuat oleh
agen.
d. Permintaan seorang agen atas janji yang dibuat oleh pihak
penanggung.
96. Klaim
jatuh tempo terjadi ketika:
a. Pemegang polis meninggal dalam satu
tahun dimulainya polis. b. Pemegang
polis meninggal di dalam masa polis.
c. Pemegang polis bertahan hidup sampai
akhir masa polis.
d. Pemegang polis meninggal
setelah
satu
tahun
dimulainya
polis.
97.
Klaim
lebih awal terjadi ketika:
a. Pemegang polis meninggal dalam satu
tahun dimulainya polis. b. Pemegang
polis meninggal di dalam masa polis.
c. Pemegang polis bertahan hidup sampai
akhir masa polis.
d. Pemegang polis bertahan hidup setelah
satu
tahun
dari
dimulainya polis.
98. Klaim
kematian dilakukan ketika:
a. Pemegang polis meninggal setelah masa
polis berakhir. b. Pemegang polis
meninggal di dalam masa polis.
c. Pemegang polis bertahan hidup sampai
akhir masa polis.
d. Pemegang polis bertahan hidup setelah
satu
tahun
dari
dimulainya
polis.
99. Dokumen
yang tidak diperlukan saat melakukan klaim kematian:
a. Identitas diri.
b. Bukti hubungan keluarga.
c. Dokumen poils dan nomor polis. d. Ijazah pendidikan.
100. Yang bukan termasuk jenis klaim adalah:
a. Klaim jatuh tempo.
b. Manfaat bonus dan bunga premi. c. Klaim lebih awal.
d. Manfaat kelangsungan hidup.
101. Agen Asuransi adalah:
a. Orang atau badan yang pekerjanya membeli jasa asuransi untuk
dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.
b. Orang yang mewakili dan bertanggung jawab pada pemberi kuasa/perusahaan asuransi di mana ia
bekerja.
c. Orang yang membantu tertanggung untuk mendapat asuransi dari
perusahaan asuransi yang diinginkan.
d. Orang yang menjual produk asuransi jiwa kepada penanggung
asuransi.
102. Mana yang bukan tugas agen?
1. Menawarkan produk asuransi jiwa kepada
calon nasabah.
2. Melakukan pembujukan kepada calon
nasabah dengan hadiah.
3. Melakukan pelayanan purna jual.
a.
|
Pernyataan
|
1 dan 2.
|
b.
|
Pernyataan
|
2 dan 3.
|
c.
|
Pernyataan
|
3.
|
d.
|
Pernyataan
|
2.
|
103. Agen yang sedang membantu pemegang polis untuk memenuhi semua syarat agar polisnya kembali aktif
sedang melakukan tugas:
a. Menyiapkan materi informasi. b. Pemulihan.
c. Klaim jatuh tempo. d. Underwriting.
104. Manakah pernyataan yang benar
berikut ini mengenai proses penjualan asuransi
jiwa?
1. Tugas agen untuk menjual asuransi telah selesai setelah
terjadi
kesepakatan.
2. Tugas pertama agen adalah melakukan wawancara dengan calon nasabah.
3. Apabila nasabah mengajukan
keberatan,
agen
tidak
perlu
berargumen.
a.
|
Hanya
|
nomor
|
1
|
yang
|
benar.
|
b.
|
Hanya
|
nomor
|
2
|
yang
|
benar.
|
c.
|
Hanya
|
nomor
|
3
|
yang
|
benar.
|
d. Nomor 2 dan 3 benar.
105. Mengidentifikasi kebutuhan dan kemampuan keuangan calon nasabah
merupakan bagian dari proses:
a. Pra-pendekatan
terhadap calon nasabah.
b. Pendekatan terhadap calon nasabah.
c. Pertanyaan saat melakukan wawancara.
d. Penyelesaian dari keberatan calon
nasabah.
106. Agen perlu melanjutkan
hubungan dengan nasabah
setelah ia
menyerahkan polisnya agar:
a. Diharapkan nasabah akan memberi tips. b. Agen dapat naik pangkat.
c. Membantu pemegang polis menjual kembali polisnya.
d. Nasabah
akan menghubunginya lagi jika ia ingin proteksi tambahan.
107. Agen yang membantu nasabah membeli polis baru sedang melakukan pelayanan:
a. Reselling. b. Pemulihan.
c. Pengembangan calon nasabah
baru/referensi.
d. Pelayanan klaim.
108. Menghidupkan kembali polis
yang
sudah
beberapa
bulan
tidak
dibayar preminya, merupakan bagian dari kegiatan:
a. Pelayanan reselling.
b. Pelayanan pemulihan.
c. Pelayanan
pengembangan calon nasabah baru/referansi. d.
Pelayanan klaim.
109. Bagaimana proses untuk menjadi agen di
Indonesia?
a. 1). Belajar 2). Ikuti Ujian 3). Lulus Ujian 4). Direkrut
Perusahaan/Peragenan Asuransi
5). Registrasi untuk Belajar
6). Mendapat
Sertifikat
dan Kartu Lisensi
Penuh
7). Perpanjang Lisensi.
b. 1). Registrasi untuk Belajar 2). Belajar 3). Mengikuti
Ujian
4). Lulus Ujian 5). Direkrut Perusahaan/Peragenan Asuransi
6). Mendapat
Sertifikat
dan Kartu Lisensi
Penuh
7).
Perpanjang
Lisensi.
c. 1). Direkrut Perusahaan/Peragenan Asuransi 2). Registrasi
untuk Belajar 3). Belajar 4). Mengikuti Ujian 5). Lulus Ujian 6). Mendapat Sertifikat dan Kartu Lisensi Penuh
7). Perpanjang Lisensi.
d. 1).
Direkrut Perusahaan/Peragenan Asuransi
2). Mendapat Sertifikat dan Kartu Lisensi Penuh 3). Registrasi untuk
Belajar 4). Belajar 5). Mengikuti Ujian
6). Lulus Ujian 7). Perpanjang
Lisensi.
110.
Agen
harus memperbaharui lisensinya setiap selang berapa tahun?
a. 2 tahun.
b. 3 tahun. c. 5 tahun. d. 10
tahun.
111. Tujuan utama pemasaran adalah:
a. Fokus pada perhatian konsumen dan mendapatkan sejumlah dana maksimum dari produk yang ditawarkan.
b. Fokus pada pemeliharaan konsumen sehingga konsumen dapat menemukan pasar yang stabil.
c. Fokus
pada kebutuhan konsumen
dan mencapai
keuntungan
melalui kepuasan konsumen.
d. Fokus pada pemerolehan keuntungan sebagai alat utama dalam menilai keberadaan pasar.
112. Manakah
pernyataan
yang
benar
berikut ini mengenai
jalur
pemasaran?
1. Agen asuransi merupakan bagian jalur
pemasaran langsung.
2. Investasi di bank merupakan jalur
distribusi untuk anuitas.
3. Metode tertua dari pemasaran langsung
adalah
melalui jaringan internet.
a. Hanya nomor 1 yang benar. b. Hanya nomor 2 yang benar. c. Nomor 1 dan 3 benar.
d. Nomor 2 dan 3 benar.
113. Manakah pernyataan yang benar berikut ini mengenai
regulasi dalam industri asuransi?
1. Setiap terjadi pelanggaran harus segera dilaporkan kepada
polisi.
2. Setiap
terjadi pelanggaran harus
dilaporkan
kepada
Dewan/Departemen
Kode Etik.
3. Keluhan
yang terjadi setiap saat merupakan
tanggung jawab
Dewan/Departemen
Kode Etik.
a.
|
Hanya
|
nomor
|
1
|
yang
|
benar.
|
b.
|
Hanya
|
nomor
|
2
|
yang
|
benar.
|
c.
|
Hanya
|
nomor
|
3
|
yang
|
benar.
|
d. Nomor 2 dan 3 benar.
114. Tindakan terhadap pelanggaran peraturan industri
asuransi jiwa dapat diambil oleh:
a. Agen.
b. Pemegang Polis.
c. Pihak tertanggung.
d. Dewan/Departemen Kode Etik.
115. Prinsip kode etik meliputi hal-hal berikut, KECUALI:
a. Menghindari penyalahgunaan jabatan.
b. Menjalankan bisnis dengan niat baik dan integritas yang tinggi.
c. Menghindari adanya konflik kepentingan
pribadi. d. Menghindari surplus
yang berlebihan.
116. Apa yang dimaksud Fidusia?
a. Fidusia adalah
orang atau perusahaan yang secara sengaja
atau tidak sengaja melanggar kode etik asuransi.
b. Fidusia
adalah departemen yang mengurusi hal-hal legal dalam
asurnsi jiwa.
c. Fidusia adalah
pihak yang dapat dipercaya/seseorang yang posisi dan tanggungjawabnya melibatkan kepercayaan dan
keyakinan yang tinggi.
d. Fidusia adalah
orang/pihak
yang
mengatur
dan
memonitor
kepatuhan agen dalam menjalankan kode etik.
117. Pada
dasarnya agen
harus
bertanggungjawab
atas dirinya,
perusahaan, nasabah dan masyarakat, dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggungjawab terhadap
masyarakat adalah:
a. Ikut mensejahterakan bangsa dan negara, khususnya keluarga
dan melindungi keluarga-keluarga nasabah dari risiko musibah.
b. Ikut menstabilkan perekonomian bangsa
dan negara.
c. Patuh
terhadap kode etik dan menunjukkan kejujuran, niat
baik dan kesetiaan dalam bisnis dengan menjual produk secara profesional, pantas, berlandaskan
standar etika tertinggi.
d. Patuh kepada Departemen Keuangan
118. Departemen apakah yang mengurusi bobot
kesalahan bagi agen?
a. Regulator Asuransi
b. Departemen Kepatuhan c. Departemen HRD
d. Departemen Keagenan
119. Menurut ketentuan Pasal
Pajak
|
Pendapatan,
|
pembayaran yang
|
dilakukan oleh
penanggung
kepada
|
perseorangan
|
yang mengikuti
|
asuransi jiwa:
a. Tidak perlu membayar pajak.
b. Dapat dikenakan
pajak sepenuhnya. c. Dapat
memperoleh keringanan pajak. d. Atasan
dipajak
120. Uang pertanggungan dari penanggung dapat dikenakan pajak pada aspek manfaat tabungan:
a. Ketika
pembayaran dilakukan kurang dari tiga tahun.
b. Ketika pembayaran dilakukan setelah tiga
tahun.
c. Ketika pembayaran dilakukan pada
kematian tertanggung. d. Ketika
tidak ada pembayaran.
121. “Produk
asuransi yang berhubungan dengan investasi” merupakan
produk yang
terdiri dari pembayaran yang meng-cover::
a. Hanya kematian wajar dan kecelakaan.
b. Meninggal akibat kecelakaan dan penyakit.
c. Pembayaran atas kematian,
meninggal akibat kecelakaan ditambah elemen investasi.
d. Kematian akibat kecelakaan.
122. Total investasi yang dilakukan di luar negeri oleh perusahaan
asuransi tidak dapat melebihi batas ketentuan:
a. 15 persen jumlah investasi. b. 20 persen jumlah investasi. c. 50 persen jumlah investasi. d. 75 persen jumlah investasi.
123. Transparasi informasi materi
mengenai
produk
asuransi
jiwa
diungkap dalam:
a. Formulir pendaftaran.
b. Brosur. c. Polis.
d. Halaman
muka.
124. Manfaat
kematian yang dapat dibayar dalam premi tunggal dalam polis Unit Link adalah:
a. Antara Rp. 10 juta dan 125% dari premi
pembayaran sekaligus. b. 50% dari
premi.
c. Sebanding dengan premi yang dibayar d. Sepuluh kali premi yang dibayar.
125. Yang
menetapkan
kesehatan
(solvency)
perusahaan
merupakan
tugasnya:
a. Departemen Keuangan. b. Departemen Aktuaria. c. Departemen Audit.
d. Departemen Legal.
126. Tugas Departemen Keagenan adalah sebagai berikut,
KECUALI:
a. Supervisi dan membantu semua yang berhubungan dengan penjualan.
b. Mengelola kegiatan kontes/insentif
penjualan bagi agen. c. Mengangkat
agen dan supervisor agensi.
d. Merekomendasikan
tingkat bonus untuk dideklarasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda, demi perbaikan kedepannya,,,, Terima Kasih